Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
92/Pdt.G/2025/PN Smg 1.TASYA OCTAVIA
2.ANGELINA MOURINE
ERLIJANTI DJEMIJANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 92/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1TASYA OCTAVIA
2ANGELINA MOURINE
Pihak
NoNamaNama Pihak
1HM ASRORI SH.,MH.,CTL.,CHATASYA OCTAVIA
2HM ASRORI SH.,MH.,CTL.,CHAANGELINA MOURINE
Pihak
NoNama
1ERLIJANTI DJEMIJANTO
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Para Penggugat dan Tergugat adalah ahli waris dari Kian Khun;
  3. Menyatakan objek tanah dan bangunan yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kecamatan Semarang Utara, Kelurahan Panggung Kidul Jalan Kali Mas Raya Nomor A.34 dengan luas bidang tanah ±510 m2 (kurang lebih lima ratus sepuluh meter persegi) sebagaimana tercantum pada Sertifikat Hak Milik Nomor 71 atas nama ERLIJANTI (Tergugat) dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara         : tanah milik Jalan Kalimas Raya

Sebelah Selatan      : tanah milik Bapak Hindro Suwignjo

Sebelah Barat         : tanah milik Jalan Sumbermas II

Sebelah Timur        : tanah milik Rony Budhihartono

Adalah sah dapat beralih hak atas tanahnya apabila mendapatkan persetujuan dari Penggugat I dan Penggugat II secara tertulis;

  1. Menetapkan Ahli Waris dari objek tanah dan bangunan yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kecamatan Semarang Utara, Kelurahan Panggung Kidul Jalan Kali Mas Raya Nomor A.34 dengan luas bidang tanah ±510 m2 (kurang lebih lima ratus sepuluh meter persegi) sebagaimana tercantum pada Sertifikat Hak Milik Nomor 71 atas nama ERLIJANTI adalah Penggugat I, Penggugat II dan Tergugat;
  2. Menetapkan bahwa putusan ini dapat dipergunakan buat peralihan hak oleh Penggugat I, Penggugat II dan Tergugat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak