Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
505/Pdt.G/2024/PN Smg BUDIARTO SISWOJO 1.Dokter SETIAWAN
2.PT. MUTIARA ARTERI PROPERTY
3.SISWA SANDJAJA CHANDRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 505/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

 

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa  TERGUGAT  I dalam kedudukannya selaku Pribadi sebagai kuasa dari PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT III dan TERGUGAT I selaku Direktur TERGUGAT II  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu memberikan keterangan tidak benar di dalam Akta Otentik yaitu :        Akta Addendum Perjanjian Penglepasan dan Penyerahan Hak Prioritas atas tanah Negara Bekas Hak Milik No. 04283/Sambirejo

tanggal 14 Januari 2021, Nomor: 2

                    yang dibuat oleh TERGUGAT I selaku Direktur mewakili TERGUGAT II  (sebagai Pembeli) dan oleh TERGUGAT I selaku pribadi selaku kuasa dari PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT  III  (sebagai Penjual) dihadapan Dewikusuma, SH  pada waktu itu Notaris di Semarang,

bahwa terdapat 4 (empat) bidang tanah dengan sertipikat :

       a.            Hak Milik Nomor: 2705/Sambirejo, seluas + 1.783 m2 an SUDARKO, terbit sertipikat 10 April 1995,

         b. Hak Milik Nomor: 557/Sambirejo, seluas + 1. 500 m2 an ABU MANSJUR, terbit sertipikat 15 Desember 1975,

         c. Hak Milik Nomor: 04185/Sambirejo, seluas + 245 m2 an AGUS SUPRIYANTO, terbit sertipikat 13 Juni 2019

         d. Hak Milik Nomor: 04237/Sambirejo, seluas + 200 m2 an SHADY ANGGARA ERSISTYA, terbit sertipikat 10 Juli 2019.

yang tumpuk atau overlapping dengan tanah negara bekas HM 04283/Sambirejo (dahulu HM 474/Siwalan) padahal faktanya ke-empat bidang tanah dengan sertipikat Hak Milik tersebut diatas tidak tumpuk atau tidak overlapping dengan tanah negara bekas HM 04283/Sambirejo (dahulu HM 474/Siwalan), sehingga PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT III dirugikan sebesar Rp.3.355.200.000,-  (Tiga miliar tiga ratus lima puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) berasal dari penghitungan : 3.728 m2 dikalikan Rp. 900.000,-- per meter persegi;

 

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT  III  selaku Komisaris TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu tidak melaksanakan fungsi pengawasan selaku Komisaris tetapi melakukan pembiaran bahkan mendukung tindakan TERGUGAT I  selaku Direktur TERGUGAT II yang menyuruh  Dewikusuma, SH, pada waktu itu Notaris di Semarang, menuliskan / memasukkan keterangan tidak benar didalam Akta Otentik yaitu Akta Addendum Perjanjian Penglepasan dan Penyerahan Hak Prioritas atas tanah Negara Bekas Hak Milik No. 04283/Sambirejo tanggal 14 Januari 2021, Nomor: 2 dibuat oleh TERGUGAT I selaku Direktur mewakili TERGUGAT II  (sebagai Pembeli) dan oleh TERGUGAT I selaku kuasa dari PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT  III  (sebagai Penjual) bahwa terdapat 4 (empat) bidang tanah dengan sertipikat : Hak Milik No: 2705/Sambirejo – Hak Milik No: 557/Sambirejo – Hak Milik No: 04285/Sambirejo dan Hak Milik No. 04237/Sambirejo dengan total luas 3.728 m2  tumpuk atau overlapping dengan tanah negara bekas HM 04283/Sambirejo (dahulu HM 474/Siwalan) padahal faktanya ke-empat bidang tanah dengan sertipikat Hak Milik tersebut tidak tumpuk atau tidak overlapping dengan  tanah negara bekas HM 04283/Sambirejo (dahulu HM 474/Siwalan), sehingga PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT III dirugikan sebesar Rp.3.355.200.000,-  berasal dari penghitungan : 3.728 m2 dikalikan Rp. 900.000,-- per meter persegi;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar kerugian kepada PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT III sebesar Rp.3.355.200.000,-  (Tiga miliar tiga ratus lima puluh lima juta dua ratus ribu rupiah);

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar denda atas kerugian sebagaimana petitum angka 4 di atas sebesar 1 per mil  per hari terhitung sejak Putusan perkara a quo dibacakan sampai dengan pembayaran lunas ;

 

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, PENGGUGAT mohon keadilan yang seadil-adilnya/ ex aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak