| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 515/Pid.B/2025/PN Smg | Luqman Edy Anggara, S.H., M.H. | EVI SOVITA Binti PARWOTO ADI WONGSO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 515/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 5271/M.3.10/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama Primair Bahwa ia terdakwa EVI SOVITA Binti PARWOTO ADI WONGSO pada waktu antara bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kos NING HOUSE yang beralamat di Jl. Galang Sewu Permai No. 9 Tembalang Kec. Tembalang Kota Semarang atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP
Subsidiair Bahwa ia terdakwa EVI SOVITA Binti PARWOTO ADI WONGSO pada waktu antara bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kos NING HOUSE yang beralamat di Jl. Galang Sewu Permai No. 9 Tembalang Kec. Tembalang Kota Semarang atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP
ATAU Kedua Bahwa ia terdakwa EVI SOVITA Binti PARWOTO ADI WONGSO pada waktu antara bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kos NING HOUSE yang beralamat di Jl. Galang Sewu Permai No. 9 Tembalang Kec. Tembalang Kota Semarang atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
