Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
76/Pdt.G.S/2022/PN Smg PT BPR WELERI MAKMUR 1.HERI PAMBUDI
2.ASRI SUPRIYANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 76/Pdt.G.S/2022/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 02 Nov. 2022
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT BPR WELERI MAKMUR
Pihak
Pihak
NoNama
1HERI PAMBUDI
2ASRI SUPRIYANTI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 396.389.884,00
Petitum

PRIMAIR:

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan bahwa Para Tergugat telah Wanprestasi;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp396.389.884,00  (tiga ratus Sembilan puluh enam juta tiga ratus delapan puluh Sembilan delapan ratus delapan puluh empat rupiah) sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;

3.Memberikan izin kepada Penggugat untuk melakukan upaya hukum dengan menjual sebidang tanah berikut segala sesuatu yang tertanam di atasnya sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor  41/Gondoriyo , seluas 72  m2, yang diuraikan dalam  Gambar Situasi tanggal  24-11-1997, No.2293/VIII/1997 , terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kecamatan Ngaliyan   , Kelurahan Gondoriyo  , tercatat atas nama HERI PAMBUDI  melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang apabila Para Tergugat tidak melaksanakan putusan ini setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;

4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak