Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
76/Pdt.G.S/2022/PN Smg | PT BPR WELERI MAKMUR | 1.HERI PAMBUDI 2.ASRI SUPRIYANTI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Nov. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 76/Pdt.G.S/2022/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 02 Nov. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 396.389.884,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR: 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan bahwa Para Tergugat telah Wanprestasi; Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp396.389.884,00 (tiga ratus Sembilan puluh enam juta tiga ratus delapan puluh Sembilan delapan ratus delapan puluh empat rupiah) sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap; 3.Memberikan izin kepada Penggugat untuk melakukan upaya hukum dengan menjual sebidang tanah berikut segala sesuatu yang tertanam di atasnya sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 41/Gondoriyo , seluas 72 m2, yang diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 24-11-1997, No.2293/VIII/1997 , terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kecamatan Ngaliyan , Kelurahan Gondoriyo , tercatat atas nama HERI PAMBUDI melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang apabila Para Tergugat tidak melaksanakan putusan ini setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; 4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR: Apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |