Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
12/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN Smg JHONNY SOERYA JAYA 1.PT PRO JAYA PERKASA
2.ROY AGUS SUPRIADI SUTIKNO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 30 Mei 2022
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Sigit N Sudibyanto, S.H.,M.H.JHONNY SOERYA JAYA
Pihak
Pihak
Petitum

 PERMOHONAN

Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kiranya cukup alasan bagi Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang menangani perkara a quo untuk memeriksa, mengadili serta memberikan putusan sebagai berikut:

1.    Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadapPT PRO JAYA PERKASA/Termohon PKPU I dan ROY AGUS SUPRIADI SUTIKNOTermohon PKPU IIuntuk seluruhnya dan menyatakanParaTermohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan segala akibat hukumnya;

2.    Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadapPT PRO JAYA PERKASA/ TermohonPKPU I dan ROY AGUS SUPRIADI SUTIKNO /Termohon PKPU II/Para Termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dibacakannya putusan ini;
3.    Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap terhadapPT PRO JAYA PERKASA/ Termohon PKPU I dan ROY AGUS SUPRIADI SUTIKNO Termohon PKPU II /Para Termohon PKPU;

4.    Menunjuk dan mengangkat:
Saudara SOENYOTO, S.H., M.Hum.,Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-244 AH.04.03-2021 dan NUNUNG NURHADI, S.H.Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-323 AH.04.03-2021 berkantor di Jl. Jambu No. 18, Siswodipuran, Boyolali, Jawa Tengah sebagai Pengurus dalam proses PKPU, sebagai Tim Kurator / PT PRO JAYA PERKASA/ Termohon PKPU I dan ROY AGUS SUPRIADI SUTIKNO / Termohon PKPU II dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo dinyatakan Pailit;

5.    Membebankan seluruh biaya pengadilan kepadaPT PRO JAYA PERKASA/ Termohon PKPU I dan ROY AGUS SUPRIADI SUTIKNO / Termohon PKPU II /Para Termohon PKPU.

Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia pada Pengadilan Niaga Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya