Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
257/Pdt.P/2025/PN Smg LISNA WAHYU WIJAYANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 257/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1LISNA WAHYU WIJAYANTI
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Menetapkan menunjuk Pemohon (LISNA WAHYU WIJAYANTI) sebagai wali terhadap 3 (tiga) orang anak yang belum dewasa bernama: Raisya Putri Cielomytha Utomo, Naomi Putri Shaquilla Utomo dan Adeola Putri Ramadhani Utomo untuk merawat, mengasuh dan mendidik serta melakukan perbuatan hukum demi kepentingan anak tersebut.
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak