Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Sertifikat Hak Milik No. 863 Luas Tanah 917 m2 atas nama MASLAKHAH terletak di Desa Jamus, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak dan Sertifikat Hak Milik No. 01790 LT ± 1072 M2 atas nama SAKDUN terletak di Kelurahan Banjardowo, Genuk Semarang ;
- Menyatakan PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Risalah Lelang Nomor : 1572/09.01/2024-01 tanggal 11 Oktober 2024 terhadap Sertifikat Hak Milik No. 863 Luas Tanah 917 m2 atas nama MASLAKHAH terletak di Desa Jamus, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Memerintahkan TERGUGAT III untuk membatalkan Risalah Lelang Nomor : 1572/09.01/2024-01 tanggal 11 Oktober 2024, terhadap Sertifikat Hak Milik No. 863 Luas Tanah 917 m2 atas nama MASLAKHAH terletak di Desa Jamus, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak;
- Menyatakan mengembalikan keadaan hukum seperti semula ;
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan ;
- Membebankan kepada TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|