Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
13/Pid.Pra/2023/PN Smg YUSTIANA SERVANDA,SH.MKn KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2023/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 13 Sep. 2023
Nomor Surat ---
Pihak
NoNama
1YUSTIANA SERVANDA,SH.MKn
Pihak
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH
Pihak
Petitum Permohonan

PETITUM

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON memohon agar Pengadilan Negeri Semarang berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan No: Sp.Sidik/241.a/VIII/2022/Ditreskrimum tanggal 24 Agustus 2022 dan menyatakan Surat Pemberitahuan Peningkatan Status Terlapor menjadi Tersangka Nomor: B/13456/XII/Res.1.9/2022/Ditreskrimum tanggal 14 Desember 2022 terkait tuduhan peristiwa pidana Pasal 264 dan 266 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

 

  1. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON (ic. Penyidik) terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah ;

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon ;

 

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.

 

Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya