Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
204/Pid.Sus/2024/PN Smg FARIDA, SH, MH ANDY KOESWORO alias BUTAK Bin MARYONO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1998/M.3.10/Enz.2/04/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa ANDY KOESWORO Alias BUTAK Bin MARYONO (Alm) bersama-sama dengan saksi ASEP ZAKARIA Bin TARZAN (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di depan kios makan ”BU JAKA” di Kawasan Industri Candi Jl. Gatot Subroto, Kel. Ngaliyan, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah, atau setidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa ANDY KOESWORO Alias BUTAK Bin MARYONO (Alm) bersama-sama dengan saksi ASEP ZAKARIA Bin TARZAN (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di depan kios makan ”BU JAKA” di Kawasan Industri Candi Jl. Gatot Subroto, Kel. Ngaliyan, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah, atau setidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya