Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat dalam keseluruhannya ;
2. Menyatakan antara Penggugat dengan Tergugat - I tidak ada hubungan hukum perihal hutang – piutang melainkan hubungan kerja sama berdasarkan Perjanjian Kerjasama No. 072.PKS/AFS-IES/II/2021 Tanggal 11 Februari 2021 ;
- Menyatakan Penggugat adalah MITRA yang benar dan beritikad baik ;
- Menyatakan Tergugat - I telah melakukan Perbuatan Melawan hukum ;
- Menyatakan Surat No BDO/TEP/AFS-23/AR-IES/006 tertanggal 14 Maret 2024 adalah SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM ;
- Menyatakan bahwa pembayran Record the balance at 31 December 2023 yang harus dibayarkan oleh Penggugat adalah sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Menyatakan Perkara PKPU No. 14 / Pdt.Sus- PKPU / 2024/ PN.Niaga. Smg tanggal 07 Juni 2024 yang diajukan oleh Tergugat - I adalah Cacat hukum dan tidak Sah serta tidak dapat dibuktikan secara sederhana ;
- Menyatakan Tergugat-II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|