Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Smg RUTH KAWEHEDO PENYIDIK UNIT IDIK V RESMOB SATRESKRIM POLRESTABES SEMARANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat ------
Pihak
NoNama
1RUTH KAWEHEDO
Pihak
NoNama
1PENYIDIK UNIT IDIK V RESMOB SATRESKRIM POLRESTABES SEMARANG
Pihak
Petitum Permohonan

I. PETITUM

Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana “Penganiayaan”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin Sidik/400/XI/RES.1.6/2024/Reskrim, tanggal 20  November   2024 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Resor Kota Besar Semarang (Kapolrestabes Semarang) Cq. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Cq. Penyidik Unit Idik V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  2. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  3. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya