Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang merumahkan Penggugat tanpa membayar Upah adalah melawan hukum dan bertentangan dengan Peraturan Ketenagakerjaan;
- Menghukum / Memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:
- Upah terhutang selama Bulan Agustus 2023 sampai dengan September 2024 yaitu Rp.50.106.882,- (lima puluh juta seratus enam ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah), dengan denda keterlambatan sebesar 5% per hari dari upah terutang;
- Upah proses selama 6 bulan sejumlah Rp. 21.474.378.
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja sejumlah Rp.46.527.819,- (empat puluh enam juta lima ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan belas rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon 9 x Rp.3.579.063,- = Rp. 32.211.567,-
- Uang Penghargaan masa kerja 4 x Rp. 3. 579.063 ,- = Rp. 14.316.252.,- +
= Rp. 46.527.819,-
- Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meski ada upaya hukum.
|