Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
248/Pid.Sus/2025/PN Smg TRI NUGRAHANING BUDI UTAMI, SH HERY SUPRIYANTO alias SINGKEK bin HARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 248/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2958/M.3.10/Enz.2/6/2025
Pihak
NoNama
1TRI NUGRAHANING BUDI UTAMI, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1HERY SUPRIYANTO alias SINGKEK bin HARTONO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

      ---------- Bahwa terdakwa HERY SUPRIYANTO alias SINGKEK bin HARTONO bersama-sama dengan NURSILA ADIJAYA Bin MADIJONO (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 pada jam 10.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di halaman parkir Lapas Kelas I A Kedungpane Jl. SemarangBoja Km 4 Kel. Wates Kec. Ngaliyan Kota Semarang Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, ataun menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

 

 

---------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP ----------------

 

Subsidiair :

---------- Bahwa terdakwa HERY SUPRIYANTO alias SINGKEK bin HARTONO bersama-sama dengan NURSILA ADIJAYA Bin MADIJONO (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 pada jam 10.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di halaman parkir Lapas Kelas I A Kedungpane Jl. SemarangBoja Km 4 Kel. Wates Kec. Ngaliyan Kota Semarang Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

 

---------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya