Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
248/Pid.Sus/2025/PN Smg | TRI NUGRAHANING BUDI UTAMI, SH | HERY SUPRIYANTO alias SINGKEK bin HARTONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 248/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2958/M.3.10/Enz.2/6/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : ---------- Bahwa terdakwa HERY SUPRIYANTO alias SINGKEK bin HARTONO bersama-sama dengan NURSILA ADIJAYA Bin MADIJONO (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 pada jam 10.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di halaman parkir Lapas Kelas I A Kedungpane Jl. SemarangBoja Km 4 Kel. Wates Kec. Ngaliyan Kota Semarang Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, ataun menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP ----------------
Subsidiair : ---------- Bahwa terdakwa HERY SUPRIYANTO alias SINGKEK bin HARTONO bersama-sama dengan NURSILA ADIJAYA Bin MADIJONO (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 pada jam 10.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di halaman parkir Lapas Kelas I A Kedungpane Jl. SemarangBoja Km 4 Kel. Wates Kec. Ngaliyan Kota Semarang Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP --------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |