INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
39/Pdt.G.S/2019/PN Smg | PT.Bank Perkreditan Rakyat Artha Mukti Santosa | Djaelani Asjhar | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Okt. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.G.S/2019/PN Smg | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Okt. 2019 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 157.206.500,00 | ||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi / Ingkar Janji terhadap Penggugat; 3.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp.157.206.500,00 (Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Enam Ribu Lima Ratus Rupiah) 4.Menghukum Tergugat Menyerahkan objek jaminan tanah / bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 6841/Desa Tambakaji LT. ±149 m2 an. Djaelani Asjhar dalam keadaan baik; untuk dilakukan eksekusi lelang melalui Pengadilan Negeri Semarang dengan bantuan KPKNL Semarang. 5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul Atau Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( exaequo et bono ) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |