DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan hubungan antara Para Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II adalah hubungan kerja antara Pengusaha dengan Pekerja
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT )
- Menyatakan Surat Pernyataan Kemitraan yang ditanda tangani Para Penggugat batal demi hukum
- Menyatakan Surat Permohonan kerjasama kemitraan yang ditanda tangani Para Penggugat pada bulan Mei 2023 yang ditujukan kepada Tergugat II yang mewakili Tergugat I batal demi hukum
- Menyatakan Surat Jawaban Permohonan Kemitraan Caddy Tergugat II yang mewakili Tergugat I tertanggal 22 Mei 2023 untuk Para Penggugat cacat hukum sehingga batal demi hukum
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II putus demi hukum terhitung sejak diucapkannya putusan perkara ini
- Memerintahkan dan menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hak-hak Para Penggugat secara tanggung renteng berupa uang pesangon sebesar 1 ( satu ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 2 ), uang penghargaan masa kerja 1 ( satu ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 3 ) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) Undang_Undang No.6 tahun 2023 secara tanggung renteng, masing-masing kepada :
- SUDIRNO, bekerja sebagai caddy sejak umur 20 tahun hingga umur 63 tahun = 43 tahun masa kerja
Pesangon : 3.060.348 x 9 =27.543.132,-
Penghargaan masa kerja: 3.060.348 x 10 =30.603.480,-
Penggantian hak ( hak cuti: 2.835.021 x 1 =2.835.021
Tahunan tahun 2022)
Hak cuti tahunan tahun 2023 : 3.060.348 : 12 x 5 bln =1.275.145
Total Pesangon,penghargaan masa kerja & penggantian hak adalah sebesar Rp. 62.256.778,- ( enam puluh dua juta dua ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah )
- MULYONO, bekerja sebagai Caddy sejak umur 22 tahun hingga umur 60 tahun = 38 tahun masa kerja
Pesangon : 3.060.348 x 9 =27.543.132,-
Penghargaan masa kerja: 3.060.348 x 10 =30.603.480,-
Penggantian hak ( hak cuti: 2.835.021 x 1 =2.835.021
Tahunan tahun 2022)
Hak cuti tahunan tahun 2023 : 3.060.348 : 12 x 5 bln =1.275.145
Total Pesangon,penghargaan masa kerja & penggantian hak adalah sebesar Rp. 62.256.778,- ( enam puluh dua juta dua ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah )
Sehingga untuk total jumlah keseluruhan pesangon,penghargaan masa kerja & penggantian hak yang wajib dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng kepada Para Penggugat adalah sebesar Rp. 124.513.556,00( seratus dua puluh empat juta lima ratus tiga belas ribu lima ratus lima puluh enam rupiah )
- Menyatakan meletakkan sita jaminan ( Conservatoir beslag ) terhadap seluruh harta benda milik Tergugat I ( sebagai pemenang lelang mengelola lahan Golf milik Turut Tergugat ) baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang terletak di Perusahaan Tergugat I di Jalan Madukoro Raya Ruko Semarang Indah Blok D-XI Lantai 2 No. 5A Tawang Mas Kota Semarang
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- ( Satu juta rupiah ) secara tanggung renteng kepada Para Penggugat untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum kasasi ( uit voerbaar bijs voorraad )
|