Petitum |
- Bahwa gugatan ini diajukan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II karena melakukan perbuatan melawan hukum yang mana TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan yang membawa kerugian kepada orang lain yaitu PENGGUGAT.
- TERGUGAT I dan TERGUGAT II ternyata malah menjaminkannya sertifikat hak atas tanah Kavling 5 Ndalem Pudak Payung Kepada BPR Arta Tanah Mas.
- Bahwa kronologi perbuatan Tergugat adalah sebagai berikut:
- Tahun 2017 TERGUGAT I dan TERGUGAT II menawarkan untuk membeli tanah dan bangunan di Ndalem Pudak Payung (Iklan).
- 01 Juni 2017 PENGGUGAT Telah Membayar sebesar Rp1.000.000,- untuk membeli Tanah di Kavling 5 (Kwitansi) sebagai awal kesepakatan pembayaran selama 3 tahun.
- 03 Juli 2017 PENGGUGAT Telah Membayar sebesar Rp112.000.000,- untuk membeli Tanah di Kavling 5 (Kwitansi).
- 6 Januari 2018 PENGGUGAT Telah Membayar sebesar Rp6.700.000,- untuk membeli Tanah di Kavling 5 (Kwitansi).
- 6 Januari 2018 PENGGUGAT Telah Membayar sebesar Rp25.000.000,- untuk membeli Tanah di Kavling 5 (Kwitansi).
- 25 April 2018 PENGGUGAT Telah Membayar sebesar Rp5.000.000,- untuk membeli Tanah di Kavling 5 (Bukti Transfer).
- 26 Mei 2018 PENGGUGAT Telah Membayar sebesar Rp10.000.000,- untuk membeli Tanah di Kavling 5 (Bukti Transfer).
- 26 Juni 2018 PENGGUGAT Telah Membayar sebesar Rp5.000.000,- untuk membeli Tanah di Kavling 5 (Bukti Transfer).
- 25 Agustus 2018 PENGGUGAT Telah Membayar sebesar Rp10.000.000,- untuk membeli Tanah di Kavling 5 (Bukti Transfer).
- 30 Desember 2019 PENGGUGAT Telah Membayar sebesar Rp96.100.000,- untuk membeli Tanah di Kavling 5 (Kwitansi) dengan rincian tranfser sebagai berikut:
- 26 Januari 2019 transfer sebesar Rp5.000.000,- (Bukti Transfer)
- 26 Maret 2019 transfer sebesar Rp5.000.000,- (Bukti Transfer)
- 26 Juni 2019 transfer sebesar Rp5.000.000,- (Bukti Transfer)
- 26 Juli 2019 transfer sebesar Rp10.000.000,- (Bukti Transfer)
- 25 Agustus 2019 transfer sebesar Rp15.000.000,- (Bukti Transfer)
- 28 September 2019 transfer sebesar Rp5.000.000,- (Bukti Transfer)
- 26 Oktober 2019 transfer sebesar Rp10.000.000,- (Bukti Transfer)
- 27 November 2019 transfer sebesar Rp5.000.000,- (Bukti Transfer)
- 27 Desember 2019 transfer sebesar Rp10.000.000,- (Bukti Transfer)
- 30 Desember 2019 transfer sebesar Rp5.100.000,- (Bukti Transfer)
- 21 Desember 2020 PENGGUGAT Telah Membayar sebesar Rp57.900.000,- untuk membeli Tanah di Kavling 5 (Kwitansi) dengan rincian tranfser sebagai berikut:
- 01 Maret 2020 transfer sebesar Rp3.000.000,- (Bukti Transfer)
- 30 Maret 2020 transfer sebesar Rp5.000.000,- (Bukti Transfer)
- 26 April 2020 transfer sebesar Rp5.000.000,- (Bukti Transfer)
- 29 Mei 2020 transfer sebesar Rp5.000.000,- (Bukti Transfer)
- 29 Juni 2020 transfer sebesar Rp5.000.000,- (Bukti Transfer)
- 28 Juli 2020 transfer sebesar Rp7.000.000,- (Bukti Transfer)
- 27 Agustus 2020 transfer sebesar Rp10.000.000,- (Bukti Transfer)
- 30 September 2020 transfer sebesar Rp7.900.000,- (Bukti Transfer)
- 31 Oktober 2020 transfer sebesar Rp5.000.000,- (Bukti Transfer)
- 25 November 2023 PENGGUGAT menjajaki mediasi untuk penyelesaian masalah secara kekeluargaan, setelah sertifikat tidak kunjung diselesaikan sejak tahun 2020.
- 13 Desember 2023 kembali dilaksanakan mediasi tetapi Pihak TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak menyelesaikan kewajibannya sampai dengan surat gugatan ini diterbitkan.
- Bahwa perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah menimbulkan dampak kepada PENGGUGAT sebagai berikut:
- Status kepemilikan tanah dan bangungan Kavling 5 Ndalem Pudak payung yang menjadi hak PENGGUGAT menjadi tidak jelas.
- PENGGUGAT tidak mendapatkan dokumen – dokumen berupa Sertifikat Hak Milik, Ijin Mendirikan Bangungan (IMB) dan pajak bumi dan bangunan tahun terakhir yang menjadi haknya.
- PENGGUGAT harus bolak balik melakukan komunikasi dan menemui TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam upaya penyelesaian proses Jual Beli termasuk menelusuri kediaman tergugat di kabupaten PATI.
- Dampak Psikis karena ancaman akan dilakukan penyitaan atau pelelangan aset oleh BPR Tanah Mas
- PENGGUGAT harus berkonsultansi dengan lembaga bantuan hukum maupun pengacara dalam upaya penyelesaian proses Jual Beli.
- PENGGUGAT tidak dapat menjual atau menjaminkan tanah dan bangungan di Kavling 5 ndalem pudak payung.
- PENGGUGAT tidak mendapatkan kompensasi atas apa yang dijanjikan TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
- Petikum/Tuntutan :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk memberikan seluruh hak penggugat termasuk mengganti kerugian biaya materiil dan imaterial yang ditimbulkan serta apa yang dijanjikan dengan perincian sebagai berikut:
- Biaya Pengurusan Sertifikat Hak Milik dan IMB senilai Rp117.750.000,-
- Pajak Bumi dan Bangunan yang Terdunda sejak 2020 senilai 5 X Rp221.942 = Rp1.109.710,-
- Kerugian Imaterial senilai : Rp25.000.000,-
- Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada TURUT TERGUGAT.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk meminta maaf kepada PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara langsung dan tertulis melalui media Koran selama 7 (tujuh) hari.
- PENGGUGAT mendapatkan kepastian hukum sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan diatasnya.
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
|