Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
54/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg M. ARIS QOMARUDIN PT SANDANG TEGAL INTIJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 54/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1M. ARIS QOMARUDIN
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Wiyono, S.H.M. ARIS QOMARUDIN
Pihak
NoNama
1PT SANDANG TEGAL INTIJAYA
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhya ;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pemutusan Hubungan Kerja tertanggal 6 Juli 2024 adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat putus hubungan kerja sampai dengan 28 Februari 2025 ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Kompensasi PHK sebesar         Rp. 7.303.870 (tujuh juta tiga ratus tiga ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Lembur kepada Penggugat sebesar Rp. 633.300 (enam ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu kepada Penggugat sebesar Rp. 17.529.288

(tujuh belas juta lima ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) ;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Cuti Tahunan kepada Penggugat sebesar Rp. 1.051.757.

(satu juta lima puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak