Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
21/Pid.C/2024/PN Smg NUR WACHID Sriyati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 21/Pid.C/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/61/IV/REN.4.1.2/2024/Sek Pdr
Pihak
NoNama
1NUR WACHID
Pihak
NoNamaPenahanan
1Sriyati[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KRONOLOGIS KEJADIAN :

 

Pada hari Jumat tanggal 5 April 2024 sekira pukul 23.30 Wib, pelapor mendapat informasi adanya minuman beralkohol di rumah milik tersangka SRIYATI yang berada di Dempel Lor RT. 08 RW. 23 Kel. Muktiharjo Kidul Kota Semarang. Atas kejadian tersebut pelapor selaku Kanit Samapta Polsek Pedurungan dan anggota lainnya mendatangi rumah tersangka SRIYATI yang berada di Dempel Lor RT. 08 RW. 23 Kel. Muktiharjo Kidul Kota Semarang. Selanjutnya mendapati tersangka SRIYATI sedang duduk di rumah dan setelah dilakukan pemeriksaan mendapati di rumah tersangka SRIYATI didapati Minuman Keras berupa 12 ( dua belas ) botol miras jenis Ciu. Ketika ditanya tentang ijin berjualan miras tersangka SRIYATI tidak dapat menunjukan surat ijin penjual / mengedarkan minuman miras tersebut. Selanjutnya petugas mengamankan 12 ( dua belas ) botol miras jenis Ciu tersebut ke kantor Polsek Pedurungan guna diproses karena melanggar pasal 37 ayat 1 jo 45 Perda Kota Semarang Nomor : 5 tahun 2023 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya