Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
30/Pdt.Bth/2020/PN Smg | Trisno Sulistyawati. Dkk | 1.Yacobus Djunawan Widjaya, STh., MA., SH., MH. 2.Sutrisno, S.Bc. |
Putusan Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jan. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.Bth/2020/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 09 Jan. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | A.DALAM PROVISI 1.Menerima dan mengabulkan gugatan provisionil Para Pelawan
2.Menunda / menangguhkan tindak lanjut pelaksanaan sita eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 03/ PDT. Eks/ 2019 / PN. Smg. Tanggal 10 Mei 2019 Jo. Putusan Nomor : 2014. K /Pdt/ 2018, Jo. Putusan Nomor : 391 / Pdt/ 2017/ PT.Smg, Jo. Nomor : 119 / Pdt.G/ 2016/ PN Smg.;sampai dengan putusan dalam perkara aquo berkekuatan hukum tetap.
B.DALAM POKOK PERKARA Primair 1.Menerima dan mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang benar dan beriktikad baik;
3.Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan obyek sita dalam perkara Nomor : 119 / Pdt.G/ 2016/ PN Smg. Jo. Putusan Nomor : 391 / Pdt/ 2017/ PT.Smg, Jo. Putusan Nomor : 2014. K /Pdt/ 2018
4.Menyatakan tindak lanjut sita eksekusi berdasar Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 03/ PDT. Eks/ 2019 / PN. Smg. Tanggal 10 Mei 2019 Jo. Putusan Nomor : 2014. K /Pdt/ 2018, Jo. Putusan Nomor : 391 / Pdt/ 2017/ PT.Smg, Jo. Nomor : 119 / Pdt.G/ 2016/ PN Smg.; tidak dapat dilaksanakan. 5.Mengangkat kembali penetapan Sita eksekusi atas tanah dan bangunan berupa : a.Tanah Sertifikat HGB No. 711 / Desa Purwodinatan, atas nama Para Pelawan luas +/- 656 meter persegi, dan bangunan diatasnya. b.Tanah HGB Nomor : 1642 Desa Gisikdrono, atas nama Henky Soetedjo, luas +/- 2506 meter persegi, yang diletakkan diatas tanah Sertifikat HGB Nomor : 2127 Gisikdrono, luas +/- 2506 meter persegi, atas nama Soetedjo, c.Tanah HGB Nomor : 764 Desa Purwodinatan, atas nama Para Pelawan, luas +/- 121 meter persegi, dan bangunan diatasnya.
6.Menghukum Para Terlawan untuk mematuhi putusan dalam perkara ini.
7.Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini
8.Membebankan biaya perkara menurut hukum
Subsidair : Mohon putusan yang seadil – adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |