Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 10.30 Wib, pelapor mendapat informasi bahwa terdapat juru parkir liar di daerah pasar MIJEN, kemudian pelapor bersama tim mendatangi tempat kejadian dan mendapati seorang laki-laki yang bernama SARIMAN Bin PAYADI ( alm ) sedang melakukan pekerjaan sebagai tukang parkir di depan gedung manunggal bakti yang berada di di Jl. Salyo Wonolopo Kec. Mijen Kota Semarang, setelah dilakukan pemeriksaan mendapati bahwa tersangka tidak memiliki izin dan tidak mempunyai karcis parkir resmi dari pihak yang berwenang, kemudian tersangka berikut barang bukti kami bawa ke Kantor Polsek Mijen Kota Semarang guna di lakukan proses lebih lanjut.
Tesangka diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (2) yang berbunyi “ Setiap orang atau badan hukum yang dengan sengaja dan atau kelalaiannya melanggar ketentutan pasal 3 ayat (1), 5,6,7,8 ayat (2) dalam perda ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 ( tiga ) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ), Sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan daerah Kota Semarang No. 01 tahun 2004 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RESTRIBUSI PARKIR DITEPI JALAN UMUM. |