Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohonuntuk seluruhnya.
- Menyatakan Penetapan Tersangka R. ANDRI HIMAWAN bin SOEKARDJANoleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;
- Menyatakan proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan SP. Sidik / 29 / X / 2018 / Reskrim tanggal 05 Oktober 2018yang dilakukan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagai dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
- MenyatakanSurat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : B / 29.a / RES 1.11 / XI / 2018 / Sek. Tmblg, tanggal 08 November 2018 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum ;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP 3) atas nama Pemohon terkait peristiwa pidana sebagai dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon tersebut ;
- Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohonsebagai Tersangka tanpa prosedur yang benar adalah cacat yuridis dan bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian kepada Pemohon sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukannya, harkat serta martabat.
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon.
|