Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
733/Pid.Sus/2024/PN Smg DEWI RAHMANINGSIH NUGROHO, S.H., M.H. HERMANTYO PRAYOGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak
Nomor Perkara 733/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6989/M.3.10/Ft.2/12/2024
Pihak
NoNama
1DEWI RAHMANINGSIH NUGROHO, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1HERMANTYO PRAYOGA[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa ia terdakwa HERMANTYO PRAYOGA, selaku Komanditer CV ANUGRAH MULYA berdasarkan Akta Notaris Erma Subasir,SH, Nomor 15 tanggal 28 Juli 2015 dalam kurun waktu 1 Januari 2019 sampai dengan  31 Desember 2019, bertempat di kantor CV. ANUGRAH MULYA di Jalan Lemah Gempal Blok VII-A No.22 RT.003 RW.004 Barusari, Semarang Selatan Kota Semarang, atau bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa Terdakwa HERMANTYO PRAYOGA bersama saksi Victorius Handriyo Saputro mendirikan CV ANUGRAH MULYA sebagaimana tersebut dalam Akta Notaris Erma Subasir,SH, Nomor 15 tanggal 28 Juli 2015, dengan susunan kepengurusan CV. ANUGRAH MULYA sebagai berikut :
  • Direktur                 : Victorius Handriyo Saputro (sekutu akftif)
  • Komanditer           : HERMANTYO PRAYOGA (sekutu pasif)

 

  • Bahwa sebagai badan usaha, CV. ANUGRAH MULYA merupakan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Semarang Selatan terhitung sejak 04 Agustus 2015 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 26 Agustus 2015 dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) yaitu : 73.595.120.4-508.000, sehingga Terdakwa mengetahui hak dan kewajiban perpajakan yang melekat kepada pengurus perusahaan setelah diberikannya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) oleh KPP terkait;
  • Bahwa meskipun Terdakwa sebagai sekutu pasif namun Terdakwa akftif dalam menjalankan usaha atas nama CV ANUGRAH MULYA. Dalam menjalankan usahanya, antara Terdakwa dengan saksi Victorius Handriyo Saputro telah bersepakat bahwa masing-masing dari mereka akan mencari pekerjaan sendiri-sendiri, pekerjaan  yang diperoleh Terdakwa akan dikerjakan sendiri oleh Terdakwa begitupula dengan pencatatan administrasi, pemungutan dan penyetoran pajak serta penyampaian SPT dilakukan sendiri oleh Terdakwa.
  • Bahwa pekerjaan yang dilakukan Terdakwa dengan menggunakan nama CV ANUGRAH MULYA merupakan penyerahan yang terutang Pajak Petambahan Nilai (PPN) dan terdapat kewajiban memungut PPN yang terutang serta menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan tersebut. Dalam penerbitan faktur pajak dan penyampaian pelaporan SPT Masa PPN, Terdakwa menyuruh saksi Murdiantini selaku karyawan freelance CV ANUGRAH MULYA karena Terdakwa telah memberikan akses pembuatan faktur pajak pada aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dan e-filling untuk penyampaian pelaporan SPT Masa PPN kepada saksi Murdiantini.
  • Bahwa dalam periode 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019, Terdakwa memperoleh pekerjaan dari SANY PERKASA, DIRE CIPTA DANA PROPERTY RITEL INDONESIA, WASKITA BETON PRECAST Tbk, PT RAHAYU ARUMDHANI INTERNATIONAL. Dalam penerbitan faktur pajak atas pekerjaan-pekerjaan tersebut, Terdakwa menyerahkan data-data lawan transaki antara lain invoice, nama lawan transaksi,NPWP, jenis barang/jasa, nilai DPP dan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada saksi Murdiantini untuk diinput dalam aplikasi e-faktur. Selanjutnya saksi Murdiantini mencetak faktur pajak tersebut dan menyerahkannya kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan faktur pajak tersebut kepada lawan transaksi sebagai bukti transaksi dan bukti pemungutan PPN.
  • Bahwa Terdakwa telah menerima pembayaran atas pekerjaan-pekerjaan tersebut dari SANY PERKASA, DIRE CIPTA DANA PROPERTY RITEL INDONESIA, WASKITA BETON PRECAST Tbk, PT RAHAYU ARUMDHANI INTERNATIONAL termasuk Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%. Pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening Bank BRI 067801000336563 An. CV ANUGRAH MULYA dan rekening Bank Mandiri 1350025500552 An. CV. ANUGRAH MULYA namun Terdakwa tidak menyetorkan PPN yang telah dipungutnya ke kas negara, dengan rincian sebagai berikut :

 

 

  • Bahwa meskipun Terdakwa telah menerbitkan faktur pajak dan menyerahkannya kepada lawan transaksi namun Terdakwa telah menyuruh saksi Murdiantini untuk membuat dan melaporkan SPT PPN Masa CV ANUGRAH MULYA periode 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 dengan isi laporan “NIHIL” padahal dalam periode tersebut Terdakwa telah memperoleh pekerjaan dengan menggunakan nama CV ANUGRAH MULYA sebesar Rp4.668.976.550,00 dan memungut PPN sebesar Rp466.897.654,00. Penyampaian SPT Masa PPN yang tidak benar ini dilakukan Terdakwa karena Terdakwa tidak menyetorkan PPN yang telah dipungutnya ke kas negara.
  • Bahwa pada tanggal 21 Juli 2020, Terdakwa melakukan pembayaran PPN Masa Januari 2019- Desember 2019 sebesar Rp40.000.000,00 kemudian pada proses pemeriksaan bukti permulaan Terdakwa telah melakukan pembayaran kembali sebesar Rp120.000.000,00. Berdasarkan ketentuan Pasal 25 Ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 pembayaran yang dilakukan pada proses pemeriksaan bukti permulaan hanya diperhitungkan sebagai pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara sebesar ½ (satu per dua) bagian dari jumlah pembayaran dalam rangka pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya. Dengan demikian jumlah PPN yang telah dipungut Terdakwa namun tidak disetorkan ke kas negara sebagai berikut:
  • PPN yang harus disetor                   : Rp466.897.654,00
  • PPN yang sudah disetor                  : Rp  40.000.000,00 (-)
  • PPN yang kurang disetor                 : Rp426.897.654,00
  • Pengurang                         : Rp  60.000.000,00 (-)
  • Kerugian pada pendapatan negara  : Rp366.897.654,00
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HERMANTYO PRAYOGA selaku Komanditer CV. ANUGRAH MULYA sebagaimana diuraikan di atas telah menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara sebesar Rp 366.897.654,00 (tiga ratus enam puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh empat rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa HERMANTYO PRAYOGA merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.-----

 

ATAU

 

KEDUA

----------Bahwa ia terdakwa HERMANTYO PRAYOGA, selaku Komanditer CV ANUGRAH MULYA berdasarkan Akta Notaris Erma Subasir,SH, Nomor 15 tanggal 28 Juli 2015 dalam kurun waktu  Januari 2019 sampai dengan  Desember 2019, bertempat di kantor CV. ANUGRAH MULYA di Jalan Lemah Gempal Blok VII-A No.22 RT.003 RW.004 Barusari, Semarang Selatan Kota Semarang, atau bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa Terdakwa HERMANTYO PRAYOGA bersama saksi Victorius Handriyo Saputro mendirikan CV ANUGRAH MULYA sebagaimana tersebut dalam Akta Notaris Erma Subasir,SH, Nomor 15 tanggal 28 Juli 2015, dengan susunan kepengurusan CV. ANUGRAH MULYA sebagai berikut :
  • Direktur                 : Victorius Handriyo Saputro (sekutu akftif)
  • Komanditer           : HERMANTYO PRAYOGA (sekutu pasif)

 

  • Bahwa sebagai badan usaha, CV. ANUGRAH MULYA merupakan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Semarang Selatan terhitung sejak 04 Agustus 2015 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 26 Agustus 2015 dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) yaitu : 73.595.120.4-508.000, sehingga Terdakwa mengetahui hak dan kewajiban perpajakan yang melekat kepada pengurus perusahaan setelah diberikannya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) oleh KPP terkait;
  • Bahwa meskipun Terdakwa sebagai sekutu pasif namun Terdakwa akftif dalam menjalankan usaha atas nama CV ANUGRAH MULYA. Dalam menjalankan usahanya, antara Terdakwa dengan saksi Victorius Handriyo Saputro telah bersepakat bahwa masing-masing dari mereka akan mencari pekerjaan sendiri-sendiri, pekerjaan  yang diperoleh Terdakwa akan dikerjakan sendiri oleh Terdakwa begitupula dengan pencatatan administrasi, pemungutan dan penyetoran pajak serta penyampaian SPT dilakukan sendiri oleh Terdakwa.
  • Bahwa pekerjaan yang dilakukan Terdakwa dengan menggunakan nama CV ANUGRAH MULYA merupakan penyerahan yang terutang Pajak Petambahan Nilai (PPN) dan terdapat kewajiban memungut PPN yang terutang serta menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan tersebut. Dalam penerbitan faktur pajak dan penyampaian pelaporan SPT Masa PPN, Terdakwa menyuruh saksi Murdiantini selaku karyawan freelance CV ANUGRAH MULYA karena Terdakwa telah memberikan akses pembuatan faktur pajak pada aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dan e-filling untuk penyampaian pelaporan SPT Masa PPN kepada saksi Murdiantini.
  • Bahwa dalam periode 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019, Terdakwa memperoleh pekerjaan dari SANY PERKASA, DIRE CIPTA DANA PROPERTY RITEL INDONESIA, WASKITA BETON PRECAST Tbk, PT RAHAYU ARUMDHANI INTERNATIONAL. Dalam penerbitan faktur pajak atas pekerjaan-pekerjaan tersebut, Terdakwa menyerahkan data-data lawan transaki antara lain invoice, nama lawan transaksi,NPWP, jenis barang/jasa, nilai DPP dan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada saksi Murdiantini untuk diinput dalam aplikasi e-faktur. Selanjutnya saksi Murdiantini mencetak faktur pajak tersebut dan menyerahkannya kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan faktur pajak tersebut kepada lawan transaksi sebagai bukti transaksi dan bukti pemungutan PPN.
  • Bahwa Terdakwa telah menerima pembayaran atas pekerjaan-pekerjaan tersebut dari SANY PERKASA, DIRE CIPTA DANA PROPERTY RITEL INDONESIA, WASKITA BETON PRECAST Tbk, PT RAHAYU ARUMDHANI INTERNATIONAL termasuk Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%. Pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening Bank BRI 067801000336563 An. CV ANUGRAH MULYA dan rekening Bank Mandiri 1350025500552 An. CV. ANUGRAH MULYA namun Terdakwa tidak menyetorkan PPN yang telah dipungutnya ke kas negara, dengan rincian sebagai berikut :

 

 

  • Bahwa meskipun Terdakwa telah menerbitkan faktur pajak dan menyerahkannya kepada lawan transaksi namun Terdakwa telah menyuruh saksi Murdiantini untuk membuat dan melaporkan SPT PPN Masa CV ANUGRAH MULYA periode 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 dengan isi laporan “NIHIL” padahal dalam periode tersebut Terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp4.668.976.550,00 dan memungut PPN sebesar Rp466.897.654,00 tapi tidak disetorkan ke kas negara.
  • Bahwa pada tanggal 21 Juli 2020, Terdakwa melakukan pembayaran PPN Masa Januari 2019- Desember 2019 sebesar Rp40.000.000,00 kemudian pada proses pemeriksaan bukti permulaan Terdakwa telah melakukan pembayaran kembali sebesar Rp120.000.000,00. Berdasarkan ketentuan Pasal 25 Ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 pembayaran yang dilakukan pada proses pemeriksaan bukti permulaan hanya diperhitungkan sebagai pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara sebesar ½ (satu per dua) bagian dari jumlah pembayaran dalam rangka pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya. Dengan demikian jumlah PPN yang telah dipungut Terdakwa namun tidak disetorkan ke kas negara sebagai berikut:
  • PPN yang harus disetor                   : Rp466.897.654,00
  • PPN yang sudah disetor                  : Rp  40.000.000,00 (-)
  • PPN yang kurang disetor                 : Rp426.897.654,00
  • Pengurang                         : Rp  60.000.000,00 (-)
  • Kerugian pada pendapatan negara  : Rp366.897.654,00
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HERMANTYO PRAYOGA selaku Komanditer CV. ANUGRAH MULYA sebagaimana diuraikan di atas telah menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara sebesar Rp 366.897.654,00 (tiga ratus enam puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh empat rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa HERMANTYO PRAYOGA merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang

PERTAMA

----------Bahwa ia terdakwa HERMANTYO PRAYOGA, selaku Komanditer CV ANUGRAH MULYA berdasarkan Akta Notaris Erma Subasir,SH, Nomor 15 tanggal 28 Juli 2015 dalam kurun waktu 1 Januari 2019 sampai dengan  31 Desember 2019, bertempat di kantor CV. ANUGRAH MULYA di Jalan Lemah Gempal Blok VII-A No.22 RT.003 RW.004 Barusari, Semarang Selatan Kota Semarang, atau bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa Terdakwa HERMANTYO PRAYOGA bersama saksi Victorius Handriyo Saputro mendirikan CV ANUGRAH MULYA sebagaimana tersebut dalam Akta Notaris Erma Subasir,SH, Nomor 15 tanggal 28 Juli 2015, dengan susunan kepengurusan CV. ANUGRAH MULYA sebagai berikut :
  • Direktur                 : Victorius Handriyo Saputro (sekutu akftif)
  • Komanditer           : HERMANTYO PRAYOGA (sekutu pasif)

 

  • Bahwa sebagai badan usaha, CV. ANUGRAH MULYA merupakan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Semarang Selatan terhitung sejak 04 Agustus 2015 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 26 Agustus 2015 dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) yaitu : 73.595.120.4-508.000, sehingga Terdakwa mengetahui hak dan kewajiban perpajakan yang melekat kepada pengurus perusahaan setelah diberikannya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) oleh KPP terkait;
  • Bahwa meskipun Terdakwa sebagai sekutu pasif namun Terdakwa akftif dalam menjalankan usaha atas nama CV ANUGRAH MULYA. Dalam menjalankan usahanya, antara Terdakwa dengan saksi Victorius Handriyo Saputro telah bersepakat bahwa masing-masing dari mereka akan mencari pekerjaan sendiri-sendiri, pekerjaan  yang diperoleh Terdakwa akan dikerjakan sendiri oleh Terdakwa begitupula dengan pencatatan administrasi, pemungutan dan penyetoran pajak serta penyampaian SPT dilakukan sendiri oleh Terdakwa.
  • Bahwa pekerjaan yang dilakukan Terdakwa dengan menggunakan nama CV ANUGRAH MULYA merupakan penyerahan yang terutang Pajak Petambahan Nilai (PPN) dan terdapat kewajiban memungut PPN yang terutang serta menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan tersebut. Dalam penerbitan faktur pajak dan penyampaian pelaporan SPT Masa PPN, Terdakwa menyuruh saksi Murdiantini selaku karyawan freelance CV ANUGRAH MULYA karena Terdakwa telah memberikan akses pembuatan faktur pajak pada aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dan e-filling untuk penyampaian pelaporan SPT Masa PPN kepada saksi Murdiantini.
  • Bahwa dalam periode 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019, Terdakwa memperoleh pekerjaan dari SANY PERKASA, DIRE CIPTA DANA PROPERTY RITEL INDONESIA, WASKITA BETON PRECAST Tbk, PT RAHAYU ARUMDHANI INTERNATIONAL. Dalam penerbitan faktur pajak atas pekerjaan-pekerjaan tersebut, Terdakwa menyerahkan data-data lawan transaki antara lain invoice, nama lawan transaksi,NPWP, jenis barang/jasa, nilai DPP dan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada saksi Murdiantini untuk diinput dalam aplikasi e-faktur. Selanjutnya saksi Murdiantini mencetak faktur pajak tersebut dan menyerahkannya kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan faktur pajak tersebut kepada lawan transaksi sebagai bukti transaksi dan bukti pemungutan PPN.
  • Bahwa Terdakwa telah menerima pembayaran atas pekerjaan-pekerjaan tersebut dari SANY PERKASA, DIRE CIPTA DANA PROPERTY RITEL INDONESIA, WASKITA BETON PRECAST Tbk, PT RAHAYU ARUMDHANI INTERNATIONAL termasuk Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%. Pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening Bank BRI 067801000336563 An. CV ANUGRAH MULYA dan rekening Bank Mandiri 1350025500552 An. CV. ANUGRAH MULYA namun Terdakwa tidak menyetorkan PPN yang telah dipungutnya ke kas negara, dengan rincian sebagai berikut :

 

 

  • Bahwa meskipun Terdakwa telah menerbitkan faktur pajak dan menyerahkannya kepada lawan transaksi namun Terdakwa telah menyuruh saksi Murdiantini untuk membuat dan melaporkan SPT PPN Masa CV ANUGRAH MULYA periode 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 dengan isi laporan “NIHIL” padahal dalam periode tersebut Terdakwa telah memperoleh pekerjaan dengan menggunakan nama CV ANUGRAH MULYA sebesar Rp4.668.976.550,00 dan memungut PPN sebesar Rp466.897.654,00. Penyampaian SPT Masa PPN yang tidak benar ini dilakukan Terdakwa karena Terdakwa tidak menyetorkan PPN yang telah dipungutnya ke kas negara.
  • Bahwa pada tanggal 21 Juli 2020, Terdakwa melakukan pembayaran PPN Masa Januari 2019- Desember 2019 sebesar Rp40.000.000,00 kemudian pada proses pemeriksaan bukti permulaan Terdakwa telah melakukan pembayaran kembali sebesar Rp120.000.000,00. Berdasarkan ketentuan Pasal 25 Ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 pembayaran yang dilakukan pada proses pemeriksaan bukti permulaan hanya diperhitungkan sebagai pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara sebesar ½ (satu per dua) bagian dari jumlah pembayaran dalam rangka pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya. Dengan demikian jumlah PPN yang telah dipungut Terdakwa namun tidak disetorkan ke kas negara sebagai berikut:
  • PPN yang harus disetor                   : Rp466.897.654,00
  • PPN yang sudah disetor                  : Rp  40.000.000,00 (-)
  • PPN yang kurang disetor                 : Rp426.897.654,00
  • Pengurang                         : Rp  60.000.000,00 (-)
  • Kerugian pada pendapatan negara  : Rp366.897.654,00
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HERMANTYO PRAYOGA selaku Komanditer CV. ANUGRAH MULYA sebagaimana diuraikan di atas telah menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara sebesar Rp 366.897.654,00 (tiga ratus enam puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh empat rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa HERMANTYO PRAYOGA merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.-----

 

ATAU

 

KEDUA

----------Bahwa ia terdakwa HERMANTYO PRAYOGA, selaku Komanditer CV ANUGRAH MULYA berdasarkan Akta Notaris Erma Subasir,SH, Nomor 15 tanggal 28 Juli 2015 dalam kurun waktu  Januari 2019 sampai dengan  Desember 2019, bertempat di kantor CV. ANUGRAH MULYA di Jalan Lemah Gempal Blok VII-A No.22 RT.003 RW.004 Barusari, Semarang Selatan Kota Semarang, atau bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa Terdakwa HERMANTYO PRAYOGA bersama saksi Victorius Handriyo Saputro mendirikan CV ANUGRAH MULYA sebagaimana tersebut dalam Akta Notaris Erma Subasir,SH, Nomor 15 tanggal 28 Juli 2015, dengan susunan kepengurusan CV. ANUGRAH MULYA sebagai berikut :
  • Direktur                 : Victorius Handriyo Saputro (sekutu akftif)
  • Komanditer           : HERMANTYO PRAYOGA (sekutu pasif)

 

  • Bahwa sebagai badan usaha, CV. ANUGRAH MULYA merupakan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Semarang Selatan terhitung sejak 04 Agustus 2015 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 26 Agustus 2015 dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) yaitu : 73.595.120.4-508.000, sehingga Terdakwa mengetahui hak dan kewajiban perpajakan yang melekat kepada pengurus perusahaan setelah diberikannya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) oleh KPP terkait;
  • Bahwa meskipun Terdakwa sebagai sekutu pasif namun Terdakwa akftif dalam menjalankan usaha atas nama CV ANUGRAH MULYA. Dalam menjalankan usahanya, antara Terdakwa dengan saksi Victorius Handriyo Saputro telah bersepakat bahwa masing-masing dari mereka akan mencari pekerjaan sendiri-sendiri, pekerjaan  yang diperoleh Terdakwa akan dikerjakan sendiri oleh Terdakwa begitupula dengan pencatatan administrasi, pemungutan dan penyetoran pajak serta penyampaian SPT dilakukan sendiri oleh Terdakwa.
  • Bahwa pekerjaan yang dilakukan Terdakwa dengan menggunakan nama CV ANUGRAH MULYA merupakan penyerahan yang terutang Pajak Petambahan Nilai (PPN) dan terdapat kewajiban memungut PPN yang terutang serta menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan tersebut. Dalam penerbitan faktur pajak dan penyampaian pelaporan SPT Masa PPN, Terdakwa menyuruh saksi Murdiantini selaku karyawan freelance CV ANUGRAH MULYA karena Terdakwa telah memberikan akses pembuatan faktur pajak pada aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dan e-filling untuk penyampaian pelaporan SPT Masa PPN kepada saksi Murdiantini.
  • Bahwa dalam periode 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019, Terdakwa memperoleh pekerjaan dari SANY PERKASA, DIRE CIPTA DANA PROPERTY RITEL INDONESIA, WASKITA BETON PRECAST Tbk, PT RAHAYU ARUMDHANI INTERNATIONAL. Dalam penerbitan faktur pajak atas pekerjaan-pekerjaan tersebut, Terdakwa menyerahkan data-data lawan transaki antara lain invoice, nama lawan transaksi,NPWP, jenis barang/jasa, nilai DPP dan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada saksi Murdiantini untuk diinput dalam aplikasi e-faktur. Selanjutnya saksi Murdiantini mencetak faktur pajak tersebut dan menyerahkannya kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan faktur pajak tersebut kepada lawan transaksi sebagai bukti transaksi dan bukti pemungutan PPN.
  • Bahwa Terdakwa telah menerima pembayaran atas pekerjaan-pekerjaan tersebut dari SANY PERKASA, DIRE CIPTA DANA PROPERTY RITEL INDONESIA, WASKITA BETON PRECAST Tbk, PT RAHAYU ARUMDHANI INTERNATIONAL termasuk Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%. Pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening Bank BRI 067801000336563 An. CV ANUGRAH MULYA dan rekening Bank Mandiri 1350025500552 An. CV. ANUGRAH MULYA namun Terdakwa tidak menyetorkan PPN yang telah dipungutnya ke kas negara, dengan rincian sebagai berikut :

 

 

  • Bahwa meskipun Terdakwa telah menerbitkan faktur pajak dan menyerahkannya kepada lawan transaksi namun Terdakwa telah menyuruh saksi Murdiantini untuk membuat dan melaporkan SPT PPN Masa CV ANUGRAH MULYA periode 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 dengan isi laporan “NIHIL” padahal dalam periode tersebut Terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp4.668.976.550,00 dan memungut PPN sebesar Rp466.897.654,00 tapi tidak disetorkan ke kas negara.
  • Bahwa pada tanggal 21 Juli 2020, Terdakwa melakukan pembayaran PPN Masa Januari 2019- Desember 2019 sebesar Rp40.000.000,00 kemudian pada proses pemeriksaan bukti permulaan Terdakwa telah melakukan pembayaran kembali sebesar Rp120.000.000,00. Berdasarkan ketentuan Pasal 25 Ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 pembayaran yang dilakukan pada proses pemeriksaan bukti permulaan hanya diperhitungkan sebagai pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara sebesar ½ (satu per dua) bagian dari jumlah pembayaran dalam rangka pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya. Dengan demikian jumlah PPN yang telah dipungut Terdakwa namun tidak disetorkan ke kas negara sebagai berikut:
  • PPN yang harus disetor                   : Rp466.897.654,00
  • PPN yang sudah disetor                  : Rp  40.000.000,00 (-)
  • PPN yang kurang disetor                 : Rp426.897.654,00
  • Pengurang                         : Rp  60.000.000,00 (-)
  • Kerugian pada pendapatan negara  : Rp366.897.654,00
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HERMANTYO PRAYOGA selaku Komanditer CV. ANUGRAH MULYA sebagaimana diuraikan di atas telah menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara sebesar Rp 366.897.654,00 (tiga ratus enam puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh empat rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa HERMANTYO PRAYOGA merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang

PERTAMA

----------Bahwa ia terdakwa HERMANTYO PRAYOGA, selaku Komanditer CV ANUGRAH MULYA berdasarkan Akta Notaris Erma Subasir,SH, Nomor 15 tanggal 28 Juli 2015 dalam kurun waktu 1 Januari 2019 sampai dengan  31 Desember 2019, bertempat di kantor CV. ANUGRAH MULYA di Jalan Lemah Gempal Blok VII-A No.22 RT.003 RW.004 Barusari, Semarang Selatan Kota Semarang, atau bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa Terdakwa HERMANTYO PRAYOGA bersama saksi Victorius Handriyo Saputro mendirikan CV ANUGRAH MULYA sebagaimana tersebut dalam Akta Notaris Erma Subasir,SH, Nomor 15 tanggal 28 Juli 2015, dengan susunan kepengurusan CV. ANUGRAH MULYA sebagai berikut :
  • Direktur                 : Victorius Handriyo Saputro (sekutu akftif)
  • Komanditer           : HERMANTYO PRAYOGA (sekutu pasif)

 

  • Bahwa sebagai badan usaha, CV. ANUGRAH MULYA merupakan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Semarang Selatan terhitung sejak 04 Agustus 2015 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 26 Agustus 2015 dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) yaitu : 73.595.120.4-508.000, sehingga Terdakwa mengetahui hak dan kewajiban perpajakan yang melekat kepada pengurus perusahaan setelah diberikannya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) oleh KPP terkait;
  • Bahwa meskipun Terdakwa sebagai sekutu pasif namun Terdakwa akftif dalam menjalankan usaha atas nama CV ANUGRAH MULYA. Dalam menjalankan usahanya, antara Terdakwa dengan saksi Victorius Handriyo Saputro telah bersepakat bahwa masing-masing dari mereka akan mencari pekerjaan sendiri-sendiri, pekerjaan  yang diperoleh Terdakwa akan dikerjakan sendiri oleh Terdakwa begitupula dengan pencatatan administrasi, pemungutan dan penyetoran pajak serta penyampaian SPT dilakukan sendiri oleh Terdakwa.
  • Bahwa pekerjaan yang dilakukan Terdakwa dengan menggunakan nama CV ANUGRAH MULYA merupakan penyerahan yang terutang Pajak Petambahan Nilai (PPN) dan terdapat kewajiban memungut PPN yang terutang serta menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan tersebut. Dalam penerbitan faktur pajak dan penyampaian pelaporan SPT Masa PPN, Terdakwa menyuruh saksi Murdiantini selaku karyawan freelance CV ANUGRAH MULYA karena Terdakwa telah memberikan akses pembuatan faktur pajak pada aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dan e-filling untuk penyampaian pelaporan SPT Masa PPN kepada saksi Murdiantini.
  • Bahwa dalam periode 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019, Terdakwa memperoleh pekerjaan dari SANY PERKASA, DIRE CIPTA DANA PROPERTY RITEL INDONESIA, WASKITA BETON PRECAST Tbk, PT RAHAYU ARUMDHANI INTERNATIONAL. Dalam penerbitan faktur pajak atas pekerjaan-pekerjaan tersebut, Terdakwa menyerahkan data-data lawan transaki antara lain invoice, nama lawan transaksi,NPWP, jenis barang/jasa, nilai DPP dan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada saksi Murdiantini untuk diinput dalam aplikasi e-faktur. Selanjutnya saksi Murdiantini mencetak faktur pajak tersebut dan menyerahkannya kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan faktur pajak tersebut kepada lawan transaksi sebagai bukti transaksi dan bukti pemungutan PPN.
  • Bahwa Terdakwa telah menerima pembayaran atas pekerjaan-pekerjaan tersebut dari SANY PERKASA, DIRE CIPTA DANA PROPERTY RITEL INDONESIA, WASKITA BETON PRECAST Tbk, PT RAHAYU ARUMDHANI INTERNATIONAL termasuk Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%. Pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening Bank BRI 067801000336563 An. CV ANUGRAH MULYA dan rekening Bank Mandiri 1350025500552 An. CV. ANUGRAH MULYA namun Terdakwa tidak menyetorkan PPN yang telah dipungutnya ke kas negara, dengan rincian sebagai berikut :

 

 

  • Bahwa meskipun Terdakwa telah menerbitkan faktur pajak dan menyerahkannya kepada lawan transaksi namun Terdakwa telah menyuruh saksi Murdiantini untuk membuat dan melaporkan SPT PPN Masa CV ANUGRAH MULYA periode 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 dengan isi laporan “NIHIL” padahal dalam periode tersebut Terdakwa telah memperoleh pekerjaan dengan menggunakan nama CV ANUGRAH MULYA sebesar Rp4.668.976.550,00 dan memungut PPN sebesar Rp466.897.654,00. Penyampaian SPT Masa PPN yang tidak benar ini dilakukan Terdakwa karena Terdakwa tidak menyetorkan PPN yang telah dipungutnya ke kas negara.
  • Bahwa pada tanggal 21 Juli 2020, Terdakwa melakukan pembayaran PPN Masa Januari 2019- Desember 2019 sebesar Rp40.000.000,00 kemudian pada proses pemeriksaan bukti permulaan Terdakwa telah melakukan pembayaran kembali sebesar Rp120.000.000,00. Berdasarkan ketentuan Pasal 25 Ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 pembayaran yang dilakukan pada proses pemeriksaan bukti permulaan hanya diperhitungkan sebagai pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara sebesar ½ (satu per dua) bagian dari jumlah pembayaran dalam rangka pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya. Dengan demikian jumlah PPN yang telah dipungut Terdakwa namun tidak disetorkan ke kas negara sebagai berikut:
  • PPN yang harus disetor                   : Rp466.897.654,00
  • PPN yang sudah disetor                  : Rp  40.000.000,00 (-)
  • PPN yang kurang disetor                 : Rp426.897.654,00
  • Pengurang                         : Rp  60.000.000,00 (-)
  • Kerugian pada pendapatan negara  : Rp366.897.654,00
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HERMANTYO PRAYOGA selaku Komanditer CV. ANUGRAH MULYA sebagaimana diuraikan di atas telah menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara sebesar Rp 366.897.654,00 (tiga ratus enam puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh empat rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa HERMANTYO PRAYOGA merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.-----

 

ATAU

 

KEDUA

----------Bahwa ia terdakwa HERMANTYO PRAYOGA, selaku Komanditer CV ANUGRAH MULYA berdasarkan Akta Notaris Erma Subasir,SH, Nomor 15 tanggal 28 Juli 2015 dalam kurun waktu  Januari 2019 sampai dengan  Desember 2019, bertempat di kantor CV. ANUGRAH MULYA di Jalan Lemah Gempal Blok VII-A No.22 RT.003 RW.004 Barusari, Semarang Selatan Kota Semarang, atau bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa Terdakwa HERMANTYO PRAYOGA bersama saksi Victorius Handriyo Saputro mendirikan CV ANUGRAH MULYA sebagaimana tersebut dalam Akta Notaris Erma Subasir,SH, Nomor 15 tanggal 28 Juli 2015, dengan susunan kepengurusan CV. ANUGRAH MULYA sebagai berikut :
  • Direktur                 : Victorius Handriyo Saputro (sekutu akftif)
  • Komanditer           : HERMANTYO PRAYOGA (sekutu pasif)

 

  • Bahwa sebagai badan usaha, CV. ANUGRAH MULYA merupakan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Semarang Selatan terhitung sejak 04 Agustus 2015 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 26 Agustus 2015 dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) yaitu : 73.595.120.4-508.000, sehingga Terdakwa mengetahui hak dan kewajiban perpajakan yang melekat kepada pengurus perusahaan setelah diberikannya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) oleh KPP terkait;
  • Bahwa meskipun Terdakwa sebagai sekutu pasif namun Terdakwa akftif dalam menjalankan usaha atas nama CV ANUGRAH MULYA. Dalam menjalankan usahanya, antara Terdakwa dengan saksi Victorius Handriyo Saputro telah bersepakat bahwa masing-masing dari mereka akan mencari pekerjaan sendiri-sendiri, pekerjaan  yang diperoleh Terdakwa akan dikerjakan sendiri oleh Terdakwa begitupula dengan pencatatan administrasi, pemungutan dan penyetoran pajak serta penyampaian SPT dilakukan sendiri oleh Terdakwa.
  • Bahwa pekerjaan yang dilakukan Terdakwa dengan menggunakan nama CV ANUGRAH MULYA merupakan penyerahan yang terutang Pajak Petambahan Nilai (PPN) dan terdapat kewajiban memungut PPN yang terutang serta menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan tersebut. Dalam penerbitan faktur pajak dan penyampaian pelaporan SPT Masa PPN, Terdakwa menyuruh saksi Murdiantini selaku karyawan freelance CV ANUGRAH MULYA karena Terdakwa telah memberikan akses pembuatan faktur pajak pada aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dan e-filling untuk penyampaian pelaporan SPT Masa PPN kepada saksi Murdiantini.
  • Bahwa dalam periode 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019, Terdakwa memperoleh pekerjaan dari SANY PERKASA, DIRE CIPTA DANA PROPERTY RITEL INDONESIA, WASKITA BETON PRECAST Tbk, PT RAHAYU ARUMDHANI INTERNATIONAL. Dalam penerbitan faktur pajak atas pekerjaan-pekerjaan tersebut, Terdakwa menyerahkan data-data lawan transaki antara lain invoice, nama lawan transaksi,NPWP, jenis barang/jasa, nilai DPP dan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada saksi Murdiantini untuk diinput dalam aplikasi e-faktur. Selanjutnya saksi Murdiantini mencetak faktur pajak tersebut dan menyerahkannya kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan faktur pajak tersebut kepada lawan transaksi sebagai bukti transaksi dan bukti pemungutan PPN.
  • Bahwa Terdakwa telah menerima pembayaran atas pekerjaan-pekerjaan tersebut dari SANY PERKASA, DIRE CIPTA DANA PROPERTY RITEL INDONESIA, WASKITA BETON PRECAST Tbk, PT RAHAYU ARUMDHANI INTERNATIONAL termasuk Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%. Pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening Bank BRI 067801000336563 An. CV ANUGRAH MULYA dan rekening Bank Mandiri 1350025500552 An. CV. ANUGRAH MULYA namun Terdakwa tidak menyetorkan PPN yang telah dipungutnya ke kas negara, dengan rincian sebagai berikut :

 

 

  • Bahwa meskipun Terdakwa telah menerbitkan faktur pajak dan menyerahkannya kepada lawan transaksi namun Terdakwa telah menyuruh saksi Murdiantini untuk membuat dan melaporkan SPT PPN Masa CV ANUGRAH MULYA periode 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 dengan isi laporan “NIHIL” padahal dalam periode tersebut Terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp4.668.976.550,00 dan memungut PPN sebesar Rp466.897.654,00 tapi tidak disetorkan ke kas negara.
  • Bahwa pada tanggal 21 Juli 2020, Terdakwa melakukan pembayaran PPN Masa Januari 2019- Desember 2019 sebesar Rp40.000.000,00 kemudian pada proses pemeriksaan bukti permulaan Terdakwa telah melakukan pembayaran kembali sebesar Rp120.000.000,00. Berdasarkan ketentuan Pasal 25 Ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 pembayaran yang dilakukan pada proses pemeriksaan bukti permulaan hanya diperhitungkan sebagai pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara sebesar ½ (satu per dua) bagian dari jumlah pembayaran dalam rangka pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya. Dengan demikian jumlah PPN yang telah dipungut Terdakwa namun tidak disetorkan ke kas negara sebagai berikut:
  • PPN yang harus disetor                   : Rp466.897.654,00
  • PPN yang sudah disetor                  : Rp  40.000.000,00 (-)
  • PPN yang kurang disetor                 : Rp426.897.654,00
  • Pengurang                         : Rp  60.000.000,00 (-)
  • Kerugian pada pendapatan negara  : Rp366.897.654,00
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HERMANTYO PRAYOGA selaku Komanditer CV. ANUGRAH MULYA sebagaimana diuraikan di atas telah menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara sebesar Rp 366.897.654,00 (tiga ratus enam puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh empat rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa HERMANTYO PRAYOGA merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Pihak Dipublikasikan Ya