Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
467/Pid.Sus/2024/PN Smg HATMA ADITYA JANANURAGA, S.H., M.H. CAHYO TRI LISTIANTO bin (Alm) LILIK SUGIARTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 467/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4102/M.3.10/Enz.2/08/2024
Pihak
NoNama
1HATMA ADITYA JANANURAGA, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1CAHYO TRI LISTIANTO bin (Alm) LILIK SUGIARTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------------- Terdakwa CAHYO TRI LISTIANTO Bin (alm) LILIK SUGIARTO pada hari Rabu, Tanggal 5 Juni 2024 sekira pukul 20.23 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Jl. Gatot Subroto, Kel. Bambankerep, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

--------    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------

                            

SUBSIDAIR

--------------- Terdakwa CAHYO TRI LISTIANTO Bin (alm) LILIK SUGIARTO pada hari Rabu, Tanggal 5 Juni 2024 sekira pukul 20.23 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Jl. Gatot Subroto, Kel. Bambankerep, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

-------     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya