INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
7/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg | PT. Bank Danamon Indonesia Tbk | 2.Cheng Arif Budiman Chandra berikut istrinya yaitu Lim Ellys Halim 3.Lily Chandra 4.Cheng Sen Djiang Gunawan Chandra MSC berikut Istrinya yaitu Ivone Dwi Susanti Setyanto |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mar. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 16 Mar. 2023 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak | |||||||||
Petitum | 1) Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap : i) TERMOHON PKPU I / CHENG SEN DJIANG GUNAWAN CHANDRA, MSC. berikut istrinya yaitu IVONE DWI SUSANTI SETYANTO, keduanya beralamat di Jalan Pandanaran No.26-28, RT 001/RW 001, Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah; ii) TERMOHON PKPU II / CHENG ARIF BUDIMAN CHANDRA berikut istrinya yaitu LIM ELLYS HALIM, keduanya beralamat di Jalan Pandanaran No.26, RT 001/RW 001, Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah; dan iii) TERMOHON PKPU III / LILY CHANDRA beralamat di Jalan Tulodong Bawah Raya No.21, RT 003/RW 001, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
2) Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU I / CHENG SEN DJIANG GUNAWAN CHANDRA, MSC. berikut istrinya yaitu IVONE DWI SUSANTI SETYANTO, TERMOHON PKPU II / CHENG ARIF BUDIMAN CHANDRA berikut istrinya yaitu LIM ELLYS HALIM, dan TERMOHON PKPU III / LILY CHANDRA untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
3) Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU I / CHENG SEN DJIANG GUNAWAN CHANDRA, MSC. berikut istrinya yaitu IVONE DWI SUSANTI SETYANTO, TERMOHON PKPU II / CHENG ARIF BUDIMAN CHANDRA berikut istrinya yaitu LIM ELLYS HALIM, dan TERMOHON PKPU III / LILY CHANDRA.
4) Menunjuk dan mengangkat :
a) GIRI SINGGIH HARTARTO, SH., LL.M., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-178 AH.04.03-2018 tanggal 19 April 2018 berkantor di Law Office Giri Singgih & Associates, dengan alamat kantor di Gedung Menara Karya Lantai 28, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav.1-2, Jakarta Selatan 12950; dan
b) MUHAMMAD NAUFAL DZAKWAN, SH., CLA., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-187 AH.04.05-2022 tanggal 7 September 2022 berkantor di Law Firm Naufal Dzakwan & Partners, dengan alamat kantor di Gedung Menara Karya Lantai 28, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav.1-2, Jakarta Selatan 12950;
selaku TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU I / CHENG SEN DJIANG GUNAWAN CHANDRA, MSC. berikut istrinya yaitu IVONE DWI SUSANTI SETYANTO, TERMOHON PKPU II / CHENG ARIF BUDIMAN CHANDRA berikut istrinya yaitu LIM ELLYS HALIM, dan TERMOHON PKPU III / LILY CHANDRA
5) Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
6) Memerintahkan TIM PENGURUS untuk memanggil TERMOHON PKPU I / CHENG SEN DJIANG GUNAWAN CHANDRA, MSC. berikut istrinya yaitu IVONE DWI SUSANTI SETYANTO, TERMOHON PKPU II / CHENG ARIF BUDIMAN CHANDRA berikut istrinya yaitu LIM ELLYS HALIM, dan TERMOHON PKPU III / LILY CHANDRA, serta Kreditor yang dikenal, dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |