Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
7/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg PT. Bank Danamon Indonesia Tbk 2.Cheng Arif Budiman Chandra berikut istrinya yaitu Lim Ellys Halim
3.Lily Chandra
4.Cheng Sen Djiang Gunawan Chandra MSC berikut Istrinya yaitu Ivone Dwi Susanti Setyanto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Kamis, 16 Mar. 2023
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Danamon Indonesia Tbk
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Deasy Marthaningsih H.A., SH., dan RekanPT. Bank Danamon Indonesia Tbk
Pihak
NoNama
1Cheng Arif Budiman Chandra berikut istrinya yaitu Lim Ellys Halim
2Lily Chandra
3Cheng Sen Djiang Gunawan Chandra MSC berikut Istrinya yaitu Ivone Dwi Susanti Setyanto
Pihak
Petitum
1) Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap : i) TERMOHON PKPU I / CHENG SEN DJIANG GUNAWAN CHANDRA, MSC. berikut istrinya yaitu IVONE DWI SUSANTI SETYANTO, keduanya beralamat di Jalan Pandanaran No.26-28, RT 001/RW 001, Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah;             ii) TERMOHON PKPU II / CHENG ARIF BUDIMAN CHANDRA berikut istrinya yaitu LIM ELLYS HALIM, keduanya beralamat di Jalan Pandanaran No.26, RT 001/RW 001, Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah; dan iii) TERMOHON PKPU III / LILY CHANDRA beralamat di Jalan Tulodong Bawah Raya No.21, RT 003/RW 001, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
 
2) Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU I / CHENG SEN DJIANG GUNAWAN CHANDRA, MSC. berikut istrinya yaitu IVONE DWI SUSANTI SETYANTO, TERMOHON PKPU II / CHENG ARIF BUDIMAN CHANDRA berikut istrinya yaitu LIM ELLYS HALIM, dan TERMOHON PKPU III / LILY CHANDRA untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
 
3) Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU I / CHENG SEN DJIANG GUNAWAN CHANDRA, MSC. berikut istrinya yaitu IVONE DWI SUSANTI SETYANTO, TERMOHON PKPU II / CHENG ARIF BUDIMAN CHANDRA berikut istrinya yaitu LIM ELLYS HALIM, dan TERMOHON PKPU III / LILY CHANDRA.
 
4) Menunjuk dan mengangkat :
a) GIRI SINGGIH HARTARTO, SH., LL.M., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-178 AH.04.03-2018 tanggal 19 April 2018 berkantor di Law Office Giri Singgih & Associates, dengan alamat kantor di Gedung Menara Karya Lantai 28, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav.1-2, Jakarta Selatan 12950; dan
b) MUHAMMAD NAUFAL DZAKWAN, SH., CLA., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-187 AH.04.05-2022 tanggal 7 September 2022 berkantor di Law Firm Naufal Dzakwan & Partners, dengan alamat kantor di Gedung Menara Karya Lantai 28, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav.1-2, Jakarta Selatan 12950;
selaku TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU I / CHENG SEN DJIANG GUNAWAN CHANDRA, MSC. berikut istrinya yaitu IVONE DWI SUSANTI SETYANTO, TERMOHON PKPU II / CHENG ARIF BUDIMAN CHANDRA berikut istrinya yaitu LIM ELLYS HALIM, dan TERMOHON PKPU III / LILY CHANDRA
 
5) Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
 
6) Memerintahkan TIM PENGURUS untuk memanggil TERMOHON PKPU I / CHENG SEN DJIANG GUNAWAN CHANDRA, MSC. berikut istrinya yaitu IVONE DWI SUSANTI SETYANTO, TERMOHON PKPU II / CHENG ARIF BUDIMAN CHANDRA berikut istrinya yaitu LIM ELLYS HALIM, dan TERMOHON PKPU III / LILY CHANDRA, serta Kreditor yang dikenal, dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak