Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
181/Pdt.G/2024/PN Smg PT. PESUD ABADI MAHKAM, berkedudukan di BSD Green Office Park 9, Jl. BSD Green Office Park, BSD City, Kec. Cisauk, Tangerang, Prop, Banten; Dalam hal berdasarkan Akta Notaris Rully Samsul Lutfi Wibowo, SH,MKn No. 02 tanggal 20 Mei 2014, dan SK Pengesahan No. AHU-09886.40.10.2014, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utama : FARLINDIANI 1.PT.BINTAN GLOBAL SEMESTA
2.CHRISTIAN OKTAVIANUS HARYANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 181/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. PESUD ABADI MAHKAM, berkedudukan di BSD Green Office Park 9, Jl. BSD Green Office Park, BSD City, Kec. Cisauk, Tangerang, Prop, Banten; Dalam hal berdasarkan Akta Notaris Rully Samsul Lutfi Wibowo, SH,MKn No. 02 tanggal 20 Mei 2014, dan SK Pengesahan No. AHU-09886.40.10.2014, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utama : FARLINDIANI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Arpani.SH.PT. PESUD ABADI MAHKAM, berkedudukan di BSD Green Office Park 9, Jl. BSD Green Office Park, BSD City, Kec. Cisauk, Tangerang, Prop, Banten; Dalam hal berdasarkan Akta Notaris Rully Samsul Lutfi Wibowo, SH,MKn No. 02 tanggal 20 Mei 2014, dan SK Pengesahan No. AHU-09886.40.10.2014, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utama : FARLINDIANI
Pihak
NoNama
1PT.BINTAN GLOBAL SEMESTA
2CHRISTIAN OKTAVIANUS HARYANTO
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II tidak mempunyai hubungan hokum dengan Penggugat dalam Kontrak Nomor : IPKPK 6033 tanggal 31 Januari 2021 dan Kontrak Nomor : IP KBM 6013 tanggal 13 Januari 2021;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang sebesar Rp 150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara kontan dan seketika;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian Inmateril kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah);
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul karenanya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak