Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
442/Pid.B/2025/PN Smg | AHMAD AL YUHRI, S.H., M.H. | IBNU HIDAYAT Bin (Alm) SUWARNO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 442/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4666/M.3.10/Eoh.2/9/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : ----- Bahwa ia Terdakwa yang bernama IBNU HIDAYAT Bin (Alm) SUWARNO selaku Direktur PT. PROPERTY BAROKAH GROUP pada tanggal 7 Juli 2021 sampai dengan tanggal 17 Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2021 sampai dengan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022 bertempat di Kantor Pemasaran PT. PROPERTY BAROKAH GROUP alamat Jalan Rejosari Kelurahan Meteseh Kecamatan Tembalang Kota Semarang dan di Jalan Gatot Subroto No.9 Rt 01 Rw 07 Kel. Kalipancur Kec. Ngaliyan Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
------Perbuatan Terdakwa IBNU HIDAYAT Bin (Alm) SUWARNO tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua: ----- Bahwa ia Terdakwa yang bernama IBNU HIDAYAT Bin (Alm) SUWARNO selaku Direktur PT. PROPERTY BAROKAH GROUP pada tanggal 7 Juli 2021 sampai dengan tanggal 17 Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2021 sampai dengan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022 bertempat di Kantor Pemasaran PT. PROPERTY BAROKAH GROUP alamat Jalan Rejosari Kelurahan Meteseh Kecamatan Tembalang Kota Semarang dan di Jalan Gatot Subroto No.9 Rt 01 Rw 07 Kel. Kalipancur Kec. Ngaliyan Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
------Perbuatan Terdakwa IBNU HIDAYAT Bin (Alm) SUWARNO tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |