Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
5/Pid.Pra/2022/PN Smg MOHAMAD ARIFIN DITRESKRIMSUS POLDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 09 Mei 2022
Nomor Surat -----
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan
  1. Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mana dalam Pasal 1 Angka 10 berbunyi tentang :
  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

 

  1. Bahwa selain itu yang menjadi objek Praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP yaitu, Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
  1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

 

  1. Bahwa acara pemeriksaan Praperadilan juga ditentukan dalam Pasal 82 ayat 1 huruf (b) KUHAP dinyatakan bahwa :

Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 ditentukan sebagai berikut:

b) dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dari tersangka ataupun pemohon maupun dari pejabat yang berwenang.

 

  1. Bahwa Pemohon merupakan pembeli yang sah berdasarkan hukum terhadap kedua objek berupaSHM No. 2532 luas 10.560 M2 atas nama pemegang hak Rianto Mukjanto, dan SHM 833 luas 26.800 M2 dan bangunan pabrik dengan luas 12.670 M2 yang berada di pabrik CV. Samudra yang beralamat Jalan Raya Kudus-Pati Km. 14,7 Desa Gondoarum atas nama pemegang hak Rianto Mukjanto, dimana kedua objek tersebut merupakan harta pailit CV. Samudera, Rianto Mukjanto dan Anthony Rianto (dalam pailit) yang telah dijual oleh Winda Delia, S.H. selaku Kurator CV. Samudera, Rianto Mukjanto dan Anthony Rianto (dalam pailit);

 

  1. Bahwa jual beli atas kedua objek dimaksud adalah didasarkan pada penetapan Hakim Pengawas No. 19/Pdt.Sus-PAILIT/2019/PN Niaga.Smg. Jo. No. 15/Pdt.Sus.PKPU/2019/PN.Niaga.Smg tertanggal 7 Februari 2022, dimana dinyatakan bahwa mekanisme penjualan di bawah tangan secara notariel yang dilakukan oleh Kurator CV. Samudera, Rianto Mukjanto dan Anthony Rianto (dalam pailit) sah dan telah sesuai dengan ketentuan hukum, serta menyatakan  Pemohon telah ditetapkan menjadi Pembeli atas 3 Lot Harta Pailit CV. Samudera, Rianto Mukjanto dan Anthony Rianto (dalam pailit) senilai Rp. 29.840.000.000,- (dua puluh Sembilan milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah) dengan objek berupa :
  1. Lot 1berupa Tanah dan bangunan pabrik serta mesin-mesin produksi piring, kaca yang dalam penjaminan PT Bank Negara Indonesia (Persero). Tbk. Berlokasi di Jalan Raya Kudus - Pati KM. 14,7, kelurahan gondoharum, kecamatan jekulo, kabupaten Kudus, provinsi Jawa Tengah. Dengan Total luas 37. 360 M2 terdiri dari 2 sertifikat SHM nomor 2532 luas 10.560 M2, dan SHM nomor 833 luas 26.800meter persegi dan bangunan pabrik dengan luas 12.670 M2, serta mesin produksi, mesin utilitas, scarp mesin dan peralatan dan sebagaimana tersebut dalam table 1.
  2. Lot 3 berupa tanah darat lokasi III, SHM No. 2550, luas 1.842 M2 yang berlokasi Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa-Tengah sebagaimana dalam table 3.
  3. Lot 4 berupa 2 unit kendaraan yang terdiri dari Truk Engkel roda 4 Mitsubishi VE 349 tahun dan 1 unit motor Honda Vario AT tahun 2013 dan peralatan maupun mesin-mesin sebagaimana dimaksud dalam table 4.

 

  1. Bahwa pemohon telah menyetorkan uang sebagai pelunasan pembayaran jual-beli sebagaimana yang diperintahkan oleh Hakim Pengawas dalam penetapan Hakim Pengawas No. 19/Pdt.Sus-PAILIT/2019/PN Niaga.Smg. Jo. No. 15/Pdt.Sus.PKPU/2019/PN.Niaga.Smgtertanggal 7 Februari 2022 sebesarRp. 14,920,000,000,- (Empatbelasmilyarsembilanratusduapuluhjuta rupiah)padatanggal 14 Februari 2022 melaluirekeningKuratoratasnamaWinda Delia QQ CV. Samudera, RiantoMukjanto& Antony Rianto (DalamPailit).

 

  1. Bahwapadatanggal 14 Februari 2022, telahdilakukanpenandatangananAktaJualBelidihadapanNotaris PPAT yang ditunjukaNy. Elia Elvi, S.H., M.KnantaraPemohonselakuPembelidenganWinda Delia, SH. Dalam kedudukannya sebagai Kurator CV. Samudera, RiantoMukjantodan Anthony Rianto (dalampailit) selakuPenjualdi Kantor Notaris ELIA ELVI, S.H., M.Kn yang beralamat di Jl. KH Wahid Hasyim No. 83, Kudus yang dihadiridandisaksikanolehPihakdari PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbkselakupemeganghakjaminan;

 

  1. Bahwapadatanggal 14 Februari 2022, telahdilakukanserahterimadariWinda Delia, S.H dalamkedudukannyasebagaiKurator CV. Samudera, RiantoMukjanto& Anthony Rianto (DalamPailit) selakupenjualkepadaPemohonselakupembeliatasobjekjualbelibaikberupa Tanah danBangunanPabrikbesertaseluruhmesin-mesinproduksi, utilitasdankendaraanmaupunberupatanahdarat yang merupakanhartapailit CV. Samudera, RiantoMukjanto& Anthony Rianto (DalamPailit), serahterimasebagamanatersebutdiatasdihadiridansaksikanoleh pihak  PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, sebagaimanatertuangdalamberita acara serahterimatertanggal 14 Februari 2022 yang kemudianditandatanganiolehWinda Delia, S.H dalam kedudukan sebagai Kurator CV. Samudera, RiantoMukjanto& Anthony Rianto (DalamPailit) selakupenjual, pemohonselakupembeli dan pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbksebagaipemeganghakjaminan;

 

  1. Bahwa atas hal tersebut, Pemohon/Klien kami adalah pembeli yang sah berdasarkan hukum atas objek jual beli dimaksud pada nomor 5;

 

  1. Bahwa pada tanggal 25 April 2022,PenyidikDitreskrimsusPoldaJawa Tengah telah melakukan penyitaan terhadap surat/tulisan:
  1. SHM No. 2532 Luas 10.560 m2, tercatat atas nama pemegang hak Rianto Mukjanto;
  2. SHM No. 833 Luas 26.800 m2 dan Bangunan Pabrik dengan luas 12.670 m2 yang berada di pabrik CV. Samudera yang beralamat Jalan Raya Kudus-Pati Km 14,7 Desa Gondoharum atas nama pemegang hak Rianto Mukjanto;

 

  1. Bahwa kedua objek dimaksud yang dilakukan penyitaan merupakan objek jual-beli berupa harta pailit CV. Samudera, Rianto Mukjanto dan Anthony Rianto (Dalam Pailit) pada Lot 1, yang telah dibeli secara sah menurut hukum dan telah dilunasi pembayarannya oleh Pemohon selaku Pembeli, oleh karena itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo. Pasal 82 ayat 1 huruf (b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka Pemohon merupakan pihak yang dirugikan akibat penyitaan dimaksud, karenanya Pemohon adalah pihak ketiga yang berkepentingan dan telah memenuhi ketentuan menurut hukum sebagai Pemohon dalam perkara ini;

Catatan :

          Pasal 81 KUHAP menyatakan bahwa Permintaan ganti kerugian dan atau rehabiitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebut alasannya.

 

Pasal 82 Ayat 1 huruf (b) menyatakan bahwa dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknyapenangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan; permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dan tersangka atau pemohon maupun dan pejabat yang berwenang;

  1. BahwapermohonaninidiajukankepadaKetuaPengadilanNegerisetempat, dimanaperihalkedudukanhukumPenyidikDitreskrimsusPoldaJawa Tengah beradadi wilayahhukumPengadilanNegeriSemarang.  Hal tersebut berdasarkan doktrin Yahya Harahap yang berpendapat:

“semua permohonan yang hendak diajukan untuk diperiksa oleh Praperadilan ditujukan kepada: (1) Ketua pengadilan negeri yang meliputi daerah hukum tempat dimana penangkapan, penahanan, penggeledahan, atau penyitaan itu dilakukan, atau diajukan kepada (2) Ketua Pengadilan pengadilan negeri tempat dimana penyidik atau penuntut umum yang menghentikan penyidikan atau penuntutan berkedudukan”.

Pihak Dipublikasikan Ya