Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
456/Pdt.G/2019/PN Smg Hj. AAH WATIAH. Dkk 1.RIZAL ARITMAFITROH, SH
2.PT. Kereta Api Indonesia Persero cq. Kepala Daerah Operasional atau DAOP Empat Semarang
Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 456/Pdt.G/2019/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2019
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Hj. AAH WATIAH. Dkk
Pihak
NoNamaNama Pihak
1TRI BUDI PRASETYONO,SH dan RekanHj. AAH WATIAH. Dkk
Pihak
NoNama
1RIZAL ARITMAFITROH, SH
2PT. Kereta Api Indonesia Persero cq. Kepala Daerah Operasional atau DAOP Empat Semarang
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

1.Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

2.Menyatakan sebagai hukum, TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II, baik secara sendiri-sendiri, maupun bersama-sama telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM kepada PARA PENGGUGAT, yang

menimbulkan kerugian materill dan imateriil bagi PARA PENGGUGAT;

 

3.Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah satu-satunya pihak yang berhak menempati dan menguasai sebidang tanah dan bangunan secara sah -yang dikosongkan secara melawan hukum oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II,- masing-masing untuk:

-PENGGUGAT-I in casu HJ. AAH WATIAH atas sebidang tanah negara bebas, bekas milik perusahaan Kereta Api Belanda seluas 304 M2 berikut, bangunan rumah yang berdiri di atasnya berdasarkan SURTA PENETAPAN KEPALA EKSPLOITASI TENGAH tanggal 1 Desember 1986, terletak di Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, atau setempat dikenal dengan nama Jalan Kedungjati No.2 dengan batas-batas sebagai berikut:

-Sebelah Utara: Jalan Kedungjati

-Sebelah Timur: Jalan Yogya

-Sebelah Barat: Rumah Gunawan

-Sebelah Selatan: Rumah Soebagio

-PENGGUGAT-II in casu INDAH KARTIKA DEWI atas sebidang tanah negara bebas, bekas milik perusahaan Kereta Api Belanda seluas 304 M2 berikut  bangunan rumah yang berdiri di atasnya berdasarkan SURTA PENETAPAN KEPALA EKSPLOITASI TENGAH tanggal 6 Agustus 1957, terletak di Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, atau setempat dikenal dengan nama Jalan Veteran No.6 dengan batas-batas sebagai berikut:

-Sebelah Utara: Rumah Sutandar

-Sebelah Timur: Rumah Sutaryo

-Sebelah Barat: Rumah Ibu Bambang

-Sebelah Selatan: Jalan Veteran

-PENGGUGAT-III in casu RA. ANI MUHARTI. S atas sebidang tanah negara bebas, bekas milik perusahaan Kereta Api Belanda seluas 711 M2 berikut  bangunan rumah yang berdiri di atasnya berdasarkan SURTA PENETAPAN KEPALA EKSPLOITASI TENGAH tanggal 17 Nopember 1959, terletak di Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, atas setempat dikenal dengan nama Jalan Kedungjati No.3 dengan batas-batas sebagai berikut:

-Sebelah Utara: Rumah Dwias

-Sebelah Timur: Rumah Suwarjo

-Sebelah Barat: Jalan Solo

-Sebelah Selatan: Jalan Kedungjati

 

4.Menyatakan Surat Penetapan Kepala Eksploitasi Tengah masing-masing yakni:

 

-Surat Penetapan Kepala Eksploitasi Tengah tertanggal 1 Desember 1986 tercatat atas nama DEDE HIDAYAT adalah sah dan mengikat sebagai dasar penghunian PENGGUGAT-I;

 

-Surat Penetapan Kepala Eksploitasi Tengah tertanggal 17 Nopember 1959 tercatat atas nama orang tua PENGGUGAT-II yang bernama Soerono adalah sah dan mengikat sebagai dasar penghunian PENGGUGAT-II;

 

-Surat Penetapan Kepala Eksploitasi Tengah tertanggal 6 Agustus 1957 tercatat atas nama kakek PENGGUGAT-III yang bernama SAHID adalah sah dan mengikat sebagai dasar penghunian PENGGUGAT-I;

 

5.Menyatakan menurut hukum, PARA PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan berdasarkan penguasaan fisik selama lebih dari 20 (duapuluh) tahun tanpa terputus dan itikad baik, sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP)  No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI, masing-masing untuk:

-PENGGUGAT-I in casu HJ. AAH WATIAH atas sebidang tanah negara bebas, bekas milik perusahaan Kereta Api Belanda seluas 304 M2 berikut, bangunan rumah yang berdiri di atasnya berdasarkan SURTA PENETAPAN KEPALA EKSPLOITASI TENGAH tanggal 6 Agustus 1957, terletak di Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, atau setempat dikenal dengan nama Jalan Kedungjati No.2 dengan batas-batas sebagai berikut:

-Sebelah Utara: Jalan Kedungjati

-Sebelah Timur: Jalan Yogya

-Sebelah Barat: Rumah Gunawan

-Sebelah Selatan: Rumah Soebagio

 

-PENGGUGAT-II in casu INDAH KARTIKA DEWI atas sebidang tanah negara bebas, bekas milik perusahaan Kereta Api Belanda seluas 304 M2 berikut  bangunan rumah yang berdiri di atasnya berdasarkan SURTA PENETAPAN KEPALA EKSPLOITASI TENGAH tanggal 6 Agustus 1957, terletak di Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, atau setempat dikenal dengan nama Jalan Veteran No.6 dengan batas-batas sebagai berikut:

-Sebelah Utara: Rumah Sutandar

-Sebelah Timur: Rumah Sutaryo

-Sebelah Barat: Rumah Ibu Bambang

-Sebelah Selatan: Jalan Veteran

-PENGGUGAT-III in casu RA. ANI MUHARTI. S atas sebidang tanah negara bebas, bekas milik perusahaan Kereta Api Belanda seluas 711 M2 berikut  bangunan rumah yang berdiri di atasnya berdasarkan SURTA PENETAPAN KEPALA EKSPLOITASI TENGAH tanggal 17 Nopember 1959, terletak di Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, atau setempat dikenal dengan nama Jalan Kedungjati No.3 dengan batas-batas sebagai berikut:

-Sebelah Utara: Rumah Dwias

-Sebelah Timur: Rumah Suwarjo

-Sebelah Barat: Jalan Solo

-Sebelah Selatan: Jalan Kedungjati

6.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap:

a.Sebidang tanah negara bebas, bekas milik perusahaan Kereta Api Belanda seluas 621 M2 berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya, terletak di Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, atau setempat dikenal dengan nama Jalan Kedungjati No.2 dengan batas-batas sebagai berikut:

-Sebelah Utara: Jalan Kedungjati

-Sebelah Timur: Jalan Yogya

-Sebelah Barat: Rumah Gunawan

-Sebelah Selatan: Rumah Soebagio

b.Sebidang tanah negara bebas, bekas milik perusahaan Kereta Api Belanda seluas 304 M2 berikut  bangunan rumah yang berdiri di atasnya, terletak di Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, atau setempat dikenal dengan nama Jalan Veteran No.6 dengan batas-batas sebagai berikut:

-Sebelah Utara: Rumah Sutandar

-Sebelah Timur: Rumah Sutaryo

-Sebelah Barat: Rumah Ibu Bambang

-Sebelah Selatan: Jalan Veteran

c.Sebidang tanah negara bebas, bekas milik perusahaan Kereta Api Belanda seluas 711 M2 berikut  bangunan rumah yang berdiri di atasnya, terletak di Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, atau setempat dikenal dengan nama Jalan Kedungjati No.3 dengan batas-batas sebagai berikut:

-Sebelah Utara: Rumah Dwias

-Sebelah Timur: Rumah Suwarjo

-Sebelah Barat: Jalan Solo

-Sebelah Selatan: Jalan Kedungjati

7.Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kerugian Materil dan Immateriil sebesar Rp 10.222.000.000 (sepuluh milyar dua ratus dua puluh dua juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus seketika putusan dibacakan, sesuai rincian berikut:

Kerugian MATERIIL PENGGUGAT-I:

 

1.Barang-barang  PENGGUGAT I  rusak yang tidak dapat lagi PENGGUGAT I rinci satu-persatu ditaksir sebesar     Rp 15.000.000

2.Biaya sewa Truck sebesar…………………………………….…. Rp   2.000.000

3.Biaya kontrak/sewa rumah sebesar……………………….. Rp 15.000.000

4.Biaya Pengacara sebesar………………………………………… Rp  50.000.000

 

Total keseluruhan kerugian Materiil PENGGUGAT I adalah sebesar Rp 82.000.000 (delapan puluh dua juta rupiah)

 

Kerugian MATERIIL PENGGUGAT-II:

 

5.Barang-barang PENGGUGAT II rusak yang tidak dapat lagi PENGGUGAT II rinci satu-persatu ditaksir sebesar    Rp   5.000,000

6.Biaya sewa Truck sebesar….……………………………………. Rp   2.000,000

7.Biaya kontrak/sewa rumah sebesar………………………… Rp 13.000.000

8.Biaya Pengacara sebesar…………………………………………. Rp 50.000.000

 

Total keseluruhan kerugian Materiil PENGGUGAT II adalah sebesar Rp 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah)

 

 

Kerugian MATERIIL PENGGUGAT-III:

 

9.Barang-barang PENGGUGAT III rusak yang tidak dapat lagi PENGGUGAT III rinci satu-persatu ditaksir sebesar    Rp  6.000.000

10.Biaya sewa Truck sebesar…………………………………………. Rp  1.000.000

11.Biaya kontrak/sewa rumah sebesar…………………………. Rp13.000.000

12.Biaya Pengacara sebesar…………………………………………. Rp 50.000.000

 

Total keseluruhan kerugian Materiil PENGGUGAT I adalah sebesar Rp   70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah)

 

Sehingga total keseluruhan kerugian Materiil PARA PENGGUGAT akibat perbuatan PARA TERGUGAT dalam perkara ini adalah sebesar Rp 222.000.000 (dua ratus dua puluh dua juta rupiah)

 

Kerugian IMMATERIIL:

 

Kerugian Imateriil karena PARA PENGGUGAT mengalami Stress dan Trauma akibat perbuatan PARA TERGUGAT, serta tidak bisa melakukan kegiatan usaha pasca pengosongan paksa dan brutal atas tempat tinggal PARA PENGGUGAT sungguh tidak bisa dinilai dengan apapun, namun untuk kepastian dapat ditaksir sebesar Rp. 10.000.000,000 (sepuluh milyar rupiah) ;

 

8.Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II,  secara tangung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari kepada PARA PENGGUGAT, apabila tidak mematuhi putusan ini, terhitung sejak putusan ini diucapkan dalam persidangan.

 

9.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar vooraad) meskipun ada upaya hukum bantahan, perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;

10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang adil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak