| Petitum Permohonan |
PEMOHON PRA PERADILAN memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang atau hakim Tunggal praperadilan yang menangani perkara a quo, untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON PRA PERADILAN untuk seluruhnya.
Menyatakan Penetapan Tersangka SUHARMI BINTI (ALM) PURWO WIYONO, oleh TERMOHON PRA PERADILAN adalah sah menurut hukum.
Menyatakan Perbuatan yang dilakukan SUHARMI BINTI (ALM) PURWO WIYONO, sebagai tersangka dalam Laporan Polisi No: LP/B/417/VII/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH Tanggal 21 Juli 2022 merupakan Tindak Pidana dan telah cukup bukti.
Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP3/219.c/III/2024/Ditreskrimum, tanggal 13 Maret 2024, yang diterbitkan oleh TERMOHON PRA PERADILAN tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Menyatakan Surat Ketetapan Dirreskrimum Polda Jateng Nomor: SK Sidik/171. a/III/2024/Ditreskrimum, tanggal 13 Maret 2024 tentang Penghentian Penyidikan terhadap Tersangka SUHARMI BINTI (ALM) PURWO WIYONO, yang diterbitkan oleh TERMOHON PRA PERADILAN tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Memerintahkan kepada TERMOHON PRA PERADILAN untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP3/219.c/III/2024/Ditreskrimum, tanggal 13 Maret 2024; Surat Ketetapan Dirreskrimum Polda Jateng Nomor SK Sidik/171. a/III/2024/Ditreskrimum, tanggal 13 Maret 2024; dan Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor: B/3033/III/RES.1.9./2024/Ditreskrimum tanggal 13 Maret 2024;
Memerintahkan kepada TERMOHON PRA PERADILAN untuk membuka kembali Penyidikan atas Tersangka SUHARMI BINTI (ALM) PURWO WIYONO, memenuhi petunjuk Penuntut Umum dan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk dilakukan Penuntutan di pengadilan;
Memerintahkan kepada TERMOHON PRA PERADILAN untuk melanjutkan penyidikan perkara yang dilaporkan PEMOHON berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/417/VII/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tanggal 21 Juli 2022, atas nama terlapor SUHARMI binti (alm) PURWO atas tindak pidana pemalsuan dokumen berupa akta autentik dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana diatur di dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan dilimpahkan kepada Penuntut Umum agar segera disidangkan;
Memerintahkan TERMOHON PRAPERADILAN untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam permohonan pra peradilan ini;
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada TERMOHON PRA PERADILAN.
Mohon putusan seadil-adilnya dalam peradilan yang baik (ex aequo ex bono).
Demikianlah permohonan praperadilan ini kami ajukan dengan penuh harapan akan tegaknya hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak asasi PEMOHON sebagai warga negara. Besar harapan kami agar Yang Mulia Hakim Praperadilan berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan prinsip due process of law dan semangat konstitusi. Atas perhatian, kebijaksanaan, dan kerjasama yang baik, disampaikan terima kasih.
|