Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
4/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg. PT. Wana Indah Asri PT. Armada Hada Graha Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Rabu, 10 Jan. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Dr. YORY YUSRAN, S.H., M.H. dan RekanPT. Wana Indah Asri
Pihak
Pihak
Petitum


1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan     

2.    Menyatakan TERMOHON PKPU / PT. ARMADA HADA GRAHA, yang beralamat di Jl. Beringin VI, RT.05,RW.09 Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, Jawa Tengah dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dengan segala akibat hukumnya    

3.    Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/ PT. ARMADA HADA GRAHA    

4.    Menunjuk dan mengangkat:

KUKUH AGUS KURNIAWAN, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang berkantor di Kantor Hukum KUKUH AGUS KURNIAWAN & REKAN, beralamat di Jl. Kutisari Indah Utara II No.25, Kel. Kutisari, Kec. Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Jawa Timur, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-253 AH.04.03-2021 tertanggal 30 Maret 2021    

LOUIS SLEYVENT ELIEZER TAPPANGAN, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang berkantor di Kantor Hukum TAPPANGAN & PARTNERS, beralamat di Perum Karah Indah 2 Blok J-08, Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, Jawa Timur, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-59 AH.04.05-2023 tertanggal 20 Oktober 2023.

Selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU / PT. ARMADA HADA GRAHA, dan selanjutnya sebagai Kurator dalam hal terjadi kepailitan    

5.    Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini    

Atau
Bilamana Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak