Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 17 September 2019 sekira Jam 15.00 WIB korban sdr Abdul Khamid Di kantor Pusat Pengendali Kereta pi SAemarang beralamat di jl. Tawang no 01 Tanjung Mas Semarang Utara. Telah terjadi pencurian yang di lakukan oleh tersangka Moch Irfan Bin asfaq ahmad dengan cara mengambil barang korban Abdul Khanip bin Slamet Dhofir tampa izin yang mengakibatkan korban menderita kerugian berupa satu buah tas warna hitam satu buah jaket warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 428.000,- ( empatratus dua puluh delapan ribu rupiah melanggar pasal 362 KUHP
|