Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
703/Pid.B/2024/PN Smg DEWI RAHMANINGSIH NUGROHO, S.H., M.H. ICHSAN HILABI bin IBNU HASYIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Nomor Perkara 703/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 6736 /M.3.10/Ft.3/11/2024
Pihak
NoNama
1DEWI RAHMANINGSIH NUGROHO, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ICHSAN HILABI bin IBNU HASYIM[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ICHSAN HILABI bin IBNU HASYIM bersama Sdr. AHMAD SOFI (dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2024, bertempat di Gerbang Tol Kalikangkung, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) yaitu terhadap 380.800 (tiga ratus delapan puluh ribu delapan ratus) Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai yang sedang diangkut Mobil merek TOYOTA type ALPHARD A/T jenis MOBIL PENUMPANG model MICRO/MINIBUS warna PUTIH nomor rangka JTEGD23H9D8277023 nomor mesin 2AZ H991761 nopol terpasang B-1993-CKC,  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

    • Bahwa pada hari Senin tanggal 16 September 2024 Terdakwa menghubungi Sdr. AHMAD SOFI (dengan kontak whatsapp “Rk Mad” Nomor 087855824200) seorang pedagang rokok tanpa cukai yang Terdakwa kenal dari Madura. Saat itu, Terdakwa ingin memesan rokok tanpa cukai kepada Sdr. AHMAD SOFI dengan rincian sebagai berikut :
  • Rokok merk Exo 12 Dus,
  • Rokok merk Flas Mild 5 Dus,
  • Rokok merk Manggo Stik 5 Dus,
  • Rokok merk Flash Bold 1 Dus,
  • Rokok merk De Flash 2 Ball,
  • Rokok merk Ganam 1 Dus.

Bahwa atas pesanan Terdakwa tersebut, Sdr. AHMAD SOFI meminta Terdakwa untuk melakukan pembayaran secara transfer ke nomor rekening Bank BCA atas nama DIAN TAUFIK EFENDI.

    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira Pukul 17:52:58 Wib, Terdakwa melalukan pembayaran secara transfer ke rekening Bank BCA nomor 1921135411 a.n. DIAN TAUFIK EFENDI sejumlah Rp60.960.000,00 (enam puluh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) atas pesanan rokok Terdakwa tersebut kepada Sdr. AHMAD SOFI.
    • Setelah itu, Terdakwa mengajak rekannya yang bernama Saksi ASMANI (dengan kontak whatsapp “Asmani” nomor 082278257615) untuk menemani Terdakwa ke Madura. Namun Terdakwa tidak memberitahu Saksi ASMANI akan mengambil muatan berupa barang apa.
    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira Pukul 09.00 Wib, Terdakwa bersama dengan Saksi ASMANI berangkat dari rumah Terdakwa yang berada di Jl. Raya Sakal Kampung Belangandang Kec. Merbau Mataram Kab. Lampung Selatan menuju Madura untuk mengambil rokok tanpa cukai yang sudah Terdakwa pesan dari Sdr. AHMAD SOFI dengan mengendarai Mobil merek TOYOTA type ALPHARD A/T jenis MOBIL PENUMPANG model MICRO/MINIBUS warna PUTIH nomor rangka JTEGD23H9D8277023 nomor mesin 2AZ H991761 nopol terpasang B-1993-CKC milik Terdakwa sendiri.
    • Sebelum Terdakwa berangkat, Terdakwa mengabari Sdr. AHMAD SOFI kalau Terdakwa mau berangkat dari Lampung. Lalu Terdakwa diminta oleh Sdr. AHMAD SOFI untuk mentransfer lagi uang ke rekening Bank BRI nomor 646501036629537 a.n MUHLIS sebesar Rp29.820.000,00 (dua puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah). Akan tetapi Terdakwa hanya mentransfer ke rekening Bank BRI tersebut hanya sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) karena saldo Terdakwa saat itu tidak mencukupi. Setelah itu Terdakwa minta kepada Sdr. AHMAD SOFI untuk dibuatkan nota pesanan Terdakwa.
    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira Pukul 07.00 Wib Terdakwa bersama Saksi ASMANI sampai di rumah Sdr. AHMAD SOFI di Pamekasan, Madura. Sesampai disana Terdakwa bertemu Sdr. AHMAD SOFI, dan Terdakwa diminta untuk menunggu dulu. Setelah sholat Ashar, Sdr. AHMAD SOFI memasukkan rokok tanpa cukai sebanyak 96 (sembilan puluh enam) Ball yang Terdakwa pesan ke dalam Mobil merek TOYOTA type ALPHARD yang Terdakwa bawa dari Lampung, sementara Terdakwa dan Saksi ASMANI beristirahat di rumah Sdr. AHMAD SOFI dan tidak ikut dalam proses pemuatan.
    • Bahwa sekira Pukul 21.00 Wib setelah semua rokok tanpa cukai selesai dimuat, Terdakwa bersama Saksi ASMANI berangkat pulang mengendarai Mobil merek TOYOTA type ALPHARD A/T jenis MOBIL PENUMPANG model MICRO/MINIBUS warna PUTIH nomor rangka JTEGD23H9D8277023 nomor mesin 2AZ H991761 nopol terpasang B-1993-CKC yang telah memuat 96 (sembilan puluh enam) Ball rokok tanpa cukai yang Terdakwa pesan dengan tujuan ke rumah orang tua Terdakwa di Jl. Soekarno-Hatta KL I Ketapang Atas, RT.001 RW.000 Keluarahan Way Gubak, Kec. Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira Pukul 01.30 Wib Terdakwa dan Saksi ASMANI sampai di Gerbang Toll Kalikangkung, Kel. Wonosari, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah dan diberhentikan oleh Saksi SUPARNO dan Saksi HIZKIA BRAHMANA beserta Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan (Seksi P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang. Setelah Tim Bea Cukai menunjukan kartu identitas dan surat perintah pemeriksaan dan penggeledahan, Tim Bea Cukai meminta Terdakwa untuk turun dan membuka pintu belakang mobil. Lalu setelah dibuka ditemukan bahwa mobil yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut memuat 380.800 (tiga ratus delapan puluh ribu delapan ratus) Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai dengan rincian sebagai berikut :
    1. 54 Ball @10 slop @10 Bungkus @20 batang = 108.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “EXO” tanpa dilekati Pita Cukai;
    2. 52 Ball @10 slop @10 Bungkus @20 batang = 104.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “FLASH MILD” tanpa dilekati Pita Cukai;
    3. 44 Ball @10 slop @10 Bungkus @20 batang = 88.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “STICK MANGGO” tanpa dilekati Pita Cukai;
    4. 26 Ball @10 slop @10 Bungkus @20 batang = 52.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “FLASH BOLD” tanpa dilekati Pita Cukai;
    5. 8 Ball @10 slop @10 Bungkus @20 batang = 16.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “DE FLASH” tanpa dilekati Pita Cukai;
    6. 8 Ball @10 slop @10 Bungkus @16 batang = 12.800 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “SURIYA GUDANG GANAM” tanpa dilekati Pita Cukai;

Sehingga kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

    • Bahwa Terdakwa telah turut serta melakukan perbuatan menyediakan untuk dijual barang kena cukai yaitu sejumlah 380.800 (tiga ratus delapan puluh ribu delapan ratus) Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai yang sudah dalam kemasan yang memang disediakan untuk dijual dan memang telah siap untuk dijual.
    • Bahwa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai yang diangkut oleh Terdakwa rencananya akan dibawa menuju Kota Bandar Lampung. Selanjutnya rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai tersebut akan dijual di Warung atau Toko milik Terdakwa sendiri yang berada di Jl. Soekarno-Hatta KL I Ketapang Atas, RT.001 RW.000 Keluarahan Way Gubak, Kec. Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
    • Bahwa sistem penjualan rokok tanpa cukai itu dilakukan Terdakwa dengan cara yaitu para pembeli memesan rokok langsung ke warung miliknya dan beberapa pesan melalui chat whatsapp kepada Terdakwa, kemudian mengambil rokok tersebut di toko Terdakwa atau kadang-kadang terdakwa mengirimnya ke pembeli. Sedangkan untuk sistem pembayarannya dengan membayar langsung secara cash atau transfer dan ada yang secara hutang dengan jatuh tempo 3 hari.
    • Bahwa sementara itu untuk harga jual rokok tanpa cukai yang Terdakwa jual di warung atau toko miliknya yaitu  
  • Merk “GANAM” dan Merk “FLASH BOLD” dijual dengan harga Rp75.000,00 per slop,
  • Merk “FLASH MILD” dijual dengan harga Rp70.000,00 per slop,
  • Merk “EXO” dan Merk “De FLASH” dijual dengan harga Rp80.000,00 per slop,
  • Merk “Stick MANGGO” dijual dengan harga Rp85.000,00 per slop.

Adapun keuntungan bersih atas pengiriman dan penjualan rokok tanpa cukai yang Terdakwa dapatkan sekitar Rp9.000.000,00 - Rp10.000.000,00 dalam satu kali trip perjalanan pulang pergi.

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Nilai Kerugian Negara pada hari Senin tanggal 11 September 2024, telah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan oleh Dr. Charda Ika Wijaya, SE., MM., dan disaksikan oleh Tristan Soekmono, dengan hasil sebagai berikut :

Berdasarkan total sebanyak 380.800 (tiga ratus delapan puluh ribu delapan ratus) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai diperoleh nilai kerugian negara di bidang cukai senilai Rp364.509.400,00 (Tiga Ratus Enam Puluh Empat Juta Lima Ratus Sembilan Ribu Empat Ratus Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

  1. Pungutan Cukai sebesar Rp284.076.800,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta Tujuh Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Rupiah);
  2. Pungutan PPN Hasil Tembakau Rp52.024.900,00 (Lima Puluh Dua Juta Dua Puluh empat Ribu Sembilan Ratus Rupiah);
  3. Pungutan Pajak Rokok sebesar Rp28.407.700 (Dua Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tujuh Ribu Tujuh Ratus Rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1  KUHP. -----------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa ICHSAN HILABI bin IBNU HASYIM bersama Sdr. AHMAD SOFI (dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2024, bertempat di Gerbang Tol Kalikangkung, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini yaitu terhadap 380.800 (tiga ratus delapan puluh ribu delapan ratus) Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai yang sedang diangkut Mobil merek TOYOTA type ALPHARD A/T jenis MOBIL PENUMPANG model MICRO/MINIBUS warna PUTIH nomor rangka JTEGD23H9D8277023 nomor mesin 2AZ H991761 nopol terpasang B-1993-CKC,  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

    • Bahwa pada hari Senin tanggal 16 September 2024 Terdakwa menghubungi Sdr. AHMAD SOFI (dengan kontak whatsapp “Rk Mad” Nomor 087855824200) seorang pedagang rokok tanpa cukai yang Terdakwa kenal dari Madura. Saat itu, Terdakwa ingin memesan rokok tanpa cukai kepada Sdr. AHMAD SOFI dengan rincian sebagai berikut :
  • Rokok merk Exo 12 Dus,
  • Rokok merk Flas Mild 5 Dus,
  • Rokok merk Manggo Stik 5 Dus,
  • Rokok merk Flash Bold 1 Dus,
  • Rokok merk De Flash 2 Ball,
  • Rokok merk Ganam 1 Dus.

Bahwa atas pesanan Terdakwa tersebut, Sdr. AHMAD SOFI meminta Terdakwa untuk melakukan pembayaran secara transfer ke nomor rekening Bank BCA atas nama DIAN TAUFIK EFENDI.

    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira Pukul 17:52:58 Wib, Terdakwa melalukan pembayaran secara transfer ke rekening Bank BCA nomor 1921135411 a.n. DIAN TAUFIK EFENDI sejumlah Rp60.960.000,00 (enam puluh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) atas pesanan rokok Terdakwa tersebut kepada Sdr. AHMAD SOFI.
    • Setelah itu, Terdakwa mengajak rekannya yang bernama Saksi ASMANI (dengan kontak whatsapp “Asmani” nomor 082278257615) untuk menemani Terdakwa ke Madura. Namun Terdakwa tidak memberitahu Saksi ASMANI akan mengambil muatan berupa barang apa.
    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira Pukul 09.00 Wib, Terdakwa bersama dengan Saksi ASMANI berangkat dari rumah Terdakwa yang berada di Jl. Raya Sakal Kampung Belangandang Kec. Merbau Mataram Kab. Lampung Selatan menuju Madura untuk mengambil rokok tanpa cukai yang sudah Terdakwa pesan dari Sdr. AHMAD SOFI dengan mengendarai Mobil merek TOYOTA type ALPHARD A/T jenis MOBIL PENUMPANG model MICRO/MINIBUS warna PUTIH nomor rangka JTEGD23H9D8277023 nomor mesin 2AZ H991761 nopol terpasang B-1993-CKC milik Terdakwa sendiri.
    • Sebelum Terdakwa berangkat, Terdakwa mengabari Sdr. AHMAD SOFI kalau Terdakwa mau berangkat dari Lampung. Lalu Terdakwa diminta oleh Sdr. AHMAD SOFI untuk mentransfer lagi uang ke rekening Bank BRI nomor 646501036629537 a.n MUHLIS sebesar Rp29.820.000,00 (dua puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah). Akan tetapi Terdakwa hanya mentransfer ke rekening Bank BRI tersebut hanya sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) karena saldo Terdakwa saat itu tidak mencukupi. Setelah itu Terdakwa minta kepada Sdr. AHMAD SOFI untuk dibuatkan nota pesanan Terdakwa.
    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira Pukul 07.00 Wib Terdakwa bersama Saksi ASMANI sampai di rumah Sdr. AHMAD SOFI di Pamekasan, Madura. Sesampai disana Terdakwa bertemu Sdr. AHMAD SOFI, dan Terdakwa diminta untuk menunggu dulu. Setelah sholat Ashar, Sdr. AHMAD SOFI memasukkan rokok tanpa cukai sebanyak 96 (sembilan puluh enam) Ball yang Terdakwa pesan ke dalam Mobil merek TOYOTA type ALPHARD yang Terdakwa bawa dari Lampung, sementara Terdakwa dan Saksi ASMANI beristirahat di rumah Sdr. AHMAD SOFI dan tidak ikut dalam proses pemuatan.
    • Bahwa sekira Pukul 21.00 Wib setelah semua rokok tanpa cukai selesai dimuat, Terdakwa bersama Saksi ASMANI berangkat pulang mengendarai Mobil merek TOYOTA type ALPHARD A/T jenis MOBIL PENUMPANG model MICRO/MINIBUS warna PUTIH nomor rangka JTEGD23H9D8277023 nomor mesin 2AZ H991761 nopol terpasang B-1993-CKC yang telah memuat 96 (sembilan puluh enam) ball rokok tanpa cukai yang Terdakwa pesan dengan tujuan ke rumah orang tua Terdakwa di Jl. Soekarno-Hatta KL I Ketapang Atas, RT.001 RW.000 Keluarahan Way Gubak, Kec. Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira Pukul 01.30 Wib Terdakwa dan Saksi ASMANI sampai di Gerbang Toll Kalikangkung, Kel. Wonosari, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah dan diberhentikan oleh Saksi SUPARNO dan Saksi HIZKIA BRAHMANA beserta Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan (Seksi P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang. Setelah Tim Bea Cukai menunjukan kartu identitas dan surat perintah pemeriksaan dan penggeledahan, Tim Bea Cukai meminta Terdakwa untuk turun dan membuka pintu belakang mobil. Lalu setelah dibuka ditemukan bahwa mobil yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut memuat 380.800 (tiga ratus delapan puluh ribu delapan ratus) Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai dengan rincian sebagai berikut :
  1. 54 Ball @10 slop @10 Bungkus @20 batang = 108.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “EXO” tanpa dilekati Pita Cukai;
  2. 52 Ball @10 slop @10 Bungkus @20 batang = 104.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “FLASH MILD” tanpa dilekati Pita Cukai;
  3. 44 Ball @10 slop @10 Bungkus @20 batang = 88.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “STICK MANGGO” tanpa dilekati Pita Cukai;
  4. 26 Ball @10 slop @10 Bungkus @20 batang = 52.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “FLASH BOLD” tanpa dilekati Pita Cukai;
  5. 8 Ball @10 slop @10 Bungkus @20 batang = 16.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “DE FLASH” tanpa dilekati Pita Cukai;
  6. 8 Ball @10 slop @10 Bungkus @16 batang = 12.800 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “SURIYA GUDANG GANAM” tanpa dilekati Pita Cukai;

Sehingga kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

    • Bahwa Terdakwa telah turut serta melakukan perbuatan menyediakan untuk dijual barang kena cukai yaitu sejumlah 380.800 (tiga ratus delapan puluh ribu delapan ratus) Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai yang sudah dalam kemasan yang memang disediakan untuk dijual dan memang telah siap untuk dijual.
    • Bahwa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai yang diangkut oleh Terdakwa rencananya akan dibawa menuju Kota Bandar Lampung. Selanjutnya rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai tersebut akan dijual di Warung atau Toko milik Terdakwa sendiri yang berada di Jl. Soekarno-Hatta KL I Ketapang Atas, RT.001 RW.000 Keluarahan Way Gubak, Kec. Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
    • Bahwa sistem penjualan rokok tanpa cukai itu dilakukan Terdakwa dengan cara yaitu para pembeli memesan rokok langsung ke warung miliknya dan beberapa pesan melalui chat whatsapp kepada Terdakwa, kemudian mengambil rokok tersebut di toko Terdakwa atau kadang-kadang terdakwa mengirimnya ke pembeli. Sedangkan untuk sistem pembayarannya dengan membayar langsung secara cash atau transfer dan ada yang secara hutang dengan jatuh tempo 3 hari.
    • Bahwa sementara itu untuk harga jual rokok tanpa cukai yang Terdakwa jual di warung atau toko miliknya yaitu 
  • Merk “GANAM” dan Merk “FLASH BOLD” dijual dengan harga Rp75.000,00 per slop,
  • Merk “FLASH MILD” dijual dengan harga Rp70.000,00 per slop,
  • Merk “EXO” dan Merk “De FLASH” dijual dengan harga Rp80.000,00 per slop,
  • Merk “Stick MANGGO” dijual dengan harga Rp85.000,00 per slop.

Adapun keuntungan bersih atas pengiriman dan penjualan rokok tanpa cukai yang Terdakwa dapatkan sekitar Rp9.000.000,00 - Rp10.000.000,00 dalam satu kali trip perjalanan pulang pergi.

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Nilai Kerugian Negara pada hari Senin tanggal 11 September 2024, telah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan oleh Dr. Charda Ika Wijaya, SE., MM., dan disaksikan oleh Tristan Soekmono, dengan hasil sebagai berikut :

Berdasarkan total sebanyak 380.800 (tiga ratus delapan puluh ribu delapan ratus) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai diperoleh nilai kerugian negara di bidang cukai senilai Rp364.509.400,00 (Tiga Ratus Enam Puluh Empat Juta Lima Ratus Sembilan Ribu Empat Ratus Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

  1. Pungutan Cukai sebesar Rp284.076.800,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta Tujuh Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Rupiah);
  2. Pungutan PPN Hasil Tembakau Rp52.024.900,00 (Lima Puluh Dua Juta Dua Puluh empat Ribu Sembilan Ratus Rupiah);
  3. Pungutan Pajak Rokok sebesar Rp28.407.700 (Dua Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tujuh Ribu Tujuh Ratus Rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1  KUHP. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya