Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
75/Pdt.Bth/2019/PN Smg DEWI SUSANTI SOEGIHARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 75/Pdt.Bth/2019/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 20 Feb. 2019
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1DEWI SUSANTI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1BADRI TAMAM, S.H dan RekanDEWI SUSANTI
Pihak
NoNama
1SOEGIHARTO
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI:

 

1.Mengabulkan gugatan bantahan ini untuk seluruhnya;

 

2.Menyatakan hukumnya bahwa Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik;

 

3.Menyatakan secara hukum Eksekusi atas perkara No. 2/Pdt.Eks/2018/PN.Smg jo. No. 582 K/ Pdt/ 2017 tanggal 19 Juli 2017 jo. No. 273/ Pdt/ 2016/ PT.Smg tanggal 1 September 2016 jo. No. 306/ Pdt.G/ 2015/ PN.Smg tanggal 30 Desember 2015 adalah tidak dapat dilaksanakan (bersifat noneksekutabel);

                 

4.Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Terbantah.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak