Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
118/Pid.B/2025/PN Smg KHANSA QANIA FEBIANI,S.H 1.WAWAN DWI ARIYANTO Bin SANUSI
2.DARUL PAMUNGKAS Bin (Alm) SUBAGYO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 118/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1390/M.3.10/Eoh.2/3/2025
Pihak
NoNama
1KHANSA QANIA FEBIANI,S.H
Pihak
NoNamaPenahanan
1WAWAN DWI ARIYANTO Bin SANUSI[Penahanan]
2DARUL PAMUNGKAS Bin (Alm) SUBAGYO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa I WAWAN DWI ARIYANTO Bin SANUSI bersama sama dengan Terdakwa II DARUL PAMUNGKAS bin (Alm) SUBAGYO pada Bulan Mei 2023 sekitar Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023, bertempat di Gudang PT. Idola Aerindo Udaya Jl. Karanganyar KM 11 No. 45 Kel. Tambakaji Kec. Ngaliyan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

 

 

-----Perbuatan Terdakwa I WAWAN DWI ARIYANTO Bin SANUSI dan Terdakwa II DARUL PAMUNGKAS bin (Alm) SUBAGYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya