Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
125/Pdt.G/2023/PN Smg YOHANES EDDY SALUDE 1.NUR APRILIYA
2.TUNJUNG
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 125/Pdt.G/2023/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 20 Mar. 2023
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ANGGA KURNIA ANGGORO, S.H, C.T.L . dan RekanYOHANES EDDY SALUDE
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan beserta akibat hukumnya;

2.Menyatakan perbuatan Para Tergugat telah melakukan Tipu Muslihat yang telah menjual rumah pada tanah garapan pada obyek sengketa dalam perkara aquo sebagaimana Pasal 1328 KUH Perdata yang berbunyi; Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat;

3.Menyatakan perbuatan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), berbunyi: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut;

4.Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan uang sejumlah Rp 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) sebagaimana yang tertuang dalam 7 Kwitansi pada posita point 3 (tiga) diatas;

5.Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan dalam perkara aquo;

6.Menghukum Para Tergugat  membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat, seluruh kerugian atas perbuatan Para Tergugat yang merugikan Penggugat secara Materiil maupun Imateriil.

-Kerugian Materiil keseluruhan antara lain:

a.Biaya sewa rumah dan berpindah-pindah yang dialami Penggugat sejak 2018 hingga 2022 karena perbuatan Para Tergugat menolak pelunasan dan menyerahkan rumah tersebut yang mengakibatkan Penggugat tidak memiliki tempat tinggal. Biaya sewa rumah Rp 15.000.000 (lima belas juta) per tahun, maka Penggugat mengalami kerugian Rp 75.000.000 (enam puluh juta rupiah).

b.Biaya transportasi selama berpindah-pindah 4x (empat kali) kontrakan rumah, maka Penggugat harus mengeluarkan biaya sewa jasa transport Truck sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap berpindah kontrakan rumah. Dengan total pengeluaran Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

c.Bahwa Para Tergugat telah menyewakan kepada orang lain rumah yang dijanjikan untuk dibeli Penggugat sejak 2018 hingga 2022 dengan biaya sewa dan pemanfaatan lainnya sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) per tahun, maka Penggugat mengalami kerugian atas pendapatan biaya sewa dan pemanfaatan rumah tersebut, dengan total kerugian sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

d.Biaya Pengacara guna melakukan upaya hukum sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh lima juta rupiah).

-Kerugian Immateriil yang diderita Penggugat antara lain;

a.Segala Kerugian Penggugat atas perbuatan Para Tergugat yang dengan sengaja mengingkari kesepakatan disertai iming-iming untuk membeli rumah, hingga Penggugat menjual rumah pribadinya, demi mencari keadilan dan kepastian hukum tersebut, maka Penggugat di usia + 75 tahun tidak memiliki tempat tinggal tetap dan harus berpindah-pindah sejak tahun 2018 hingga saat ini, di usia lanjut Penggugat telah telah mengalami sakit-sakitan karena psikologi dampak perbuatan Para Tergugat, hingga mengalami kerugian Immateriil sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Maka total keseluruhan kerugian Materiil dan Imateriil yang ditanggung Penggugat selama 2018 hingga 2023 akibat perbuatan Para Tergugat adalah Rp 545.000.000 (lima ratus empat puluh lima juta rupiah);

7.Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang telah menempati atau tinggal atau menguasai Objek dalam perkara Aquo, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari dari keterlambatan atas kelalaiannya menyerahkan atau mengosongkan objek rumah tersebut yang termaksud dalam perkara Aquo kepada Penggugat;

8.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvooerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya keberatan maupun upaya hukum lainnya;

9.Membebankan biaya yang timbul dalam perkara aquo sesuai dengan hukum. Atau;

SUBSIDAIR:

Adapun Pengadilan Negeri Semarang Cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak