Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
142/Pdt.P/2025/PN Smg KRISTINA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 142/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 26 Mar. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1KRISTINA
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan  Pemohon;
  2. Menetapkan menunjuk Pemohon ( KRISTINA) untuk mewakili anak Pemohon yang belum dewasa bernama BAGUS KRISTIANTO PAMBUDI dan BAYU AJI KRISNA PAMBUDI melakukan perbuatan hokum terhadap hal – hal tertentu ( khusus) menjual bagian haknya atas sebidang tanah warisan yang dikenal sebagai Sertifikat Hak Milik Nomor: 11.01.000015429.0 yang terletak di Kelurahan Karangtempel Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang
  3. Membebankan biaya Pemohon ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak