| Petitum | 
 Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Tergugat (PT BNI Life Insurance) telah melakukan perbuatan melawan hukum;Menyatakan bahwa perbuatan Turut Tergugat (Uswatun Khasanah) merupakan bagian dari hubungan keagenan yang menimbulkan tanggung jawab hukum bagi Tergugat;Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat klaim asuransi sebesar Rp 170.000.000,- (seratus dua puluh juta) rupiah;Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 170.000.000,- dan kerugian immateril sebesar Rp 81.600.000,-;Menghukum Tergugat PT BNI Life Insurance untuk melaksanakan putusan ini dengan seketika dan sekaligus (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;Menyatakan Turut Tergugat  wajib tunduk dan taat pada putusan perkara ini, tanpa dimintai prestasi apapun;Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. |