Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
510/Pid.Sus/2024/PN Smg DESSITA AMELIAWATI, S.H., M.H. NURFANO EKO NAPRADIKA Als. UNAP bin NOR ROFIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 510/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4364/M.3.10/Enz.2/08/2024
Pihak
NoNama
1DESSITA AMELIAWATI, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1NURFANO EKO NAPRADIKA Als. UNAP bin NOR ROFIK[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

-----------Bahwa terdakwa NURFANO EKO NAPRADIKA ALS UNAP BIN NOR ROFIK bersama dengan saksi YUDI HERIYANTO ALS TUDI BIN DWI HERIYANTO (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di taman pinggir Jl. Sri Rejeki Raya Kelurahan Kalibanteng Kidul Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

----------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1)Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------

 

SUBSIDAIR

-----------Bahwa terdakwa Bahwa terdakwa NURFANO EKO NAPRADIKA ALS NOR ROFIK bersama dengan saksi YUDI HERIYANTO ALS TUDI BIN DWI HEERIYANTO (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di sebuah trafic light yang berada di sebelah Museum Ronggowarsito Jalan Pamularsih Kelurahan Kalibanteng Kidul Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu.

 

-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya