Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal demi hukum Akta Pembaharuan Pengikatan Jual Beli Nomor 25 tertanggal 27 April 2020, berupa :
- SHM No. 4317/Tambakaji, Luas : 1.587 M2 atas nama : Lie Sugiarto, Surat Ukur No. 023/Tambakaji/1998 tanggal 17 Juni 1998, yang terletak di Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang;
- SHM No. 4316/Tambakaji, Luas : 1.763 M2 atas nama : Lie Sugiarto, Surat Ukur No. 024/Tambakaji/1998 tanggal 10 Juli 1998, yang terletak di Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang;
- SHM No. 4319/Tambakaji, Luas : 1.945 M2 atas nama : Lie Sugiarto, Surat Ukur No. 034/Tambakaji/1998 tanggal 08 Juli 1998, yang terletak di Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang;
- SHM No. 6813/Tambakaji, Luas 3.007 M2 atas nama : Lie Sugiarto, Surat Ukur No.00028/2013 tertanggal 29-04-2013, yang terletak di Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang;
- SHM No. 01439/Tambakaji, Luas : 655 M2 atas nama : Lie Sugiarto, Surat Ukur No.11.01.07.08.01810/1997 tanggal 08-12-1997 Juni 1998, yang terletak di : Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.
- Menyatakan DP pembelian tanah sebesar Rp.15.552.000.000;- (lima belas milyar lima ratus lima puluh dua juta rupiah) tidak dapat ditarik kembali oleh Tergugat (pembeli) sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 Akta Pembaharuan Pengikatan Jual Beli Nomor 25 tertanggal 27 April 2020.
- Menyatakan Tergugat dihukum untuk membayar denda kepada Penggugat secara lunas, tunai, dan seketika pada saat putusan hukum ini ditetapkan sebesar Rp.37.050.000.000;- (tiga puluh tujuh milyar lima puluh juta rupiah) sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 Akta Pembaharuan Pengikatan Jual Beli Nomor 25 tertanggal 27 April 2020.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi;
- Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|