Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
111/Pid.B/2025/PN Smg Bagus Suseno, S.H., M.H. FIKRI ANGGI Bin (Alm) DADANG MUHAMMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 111/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1455/M.3.10/Eoh.2/3/2025
Pihak
NoNama
1Bagus Suseno, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1FIKRI ANGGI Bin (Alm) DADANG MUHAMMAD[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------------ Bahwa terdakwa Fikri Anggi bin Dadang Muhammad  pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti terhitung sejak bulan Nopember tahun 2024 sampai dengan bulan Januari tahun 2025 atau pada suatu waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2024 sampai dengan bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di MPM (Mini Pocket Motor) Trans yang terletak di jalan raya Walisongo Nomor 21 Kelurahan Jrakah Kecamatan Tugu Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan perbuatan perhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan yakni dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

 

 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan dalam Pasal 372  KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP

.

SUBSIDIAIR  :                                                                                                                                 

------------ Bahwa terdakwa Fikri Anggi bin Dadang Muhammad  pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti terhitung sejak bulan Nopember tahun 2024 sampai dengan bulan Januari tahun 2025 atau pada suatu waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2024 sampai dengan bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di MPM (Mini Pocket Motor) Trans yang terletak di jalan raya Walisongo Nomor 21 Kelurahan Jrakah Kecamatan Tugu Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan perbuatan perhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan yakni dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah.

 

 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan dalam Pasal 374  KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya