Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
446/Pid.B/2025/PN Smg | Muhamad Supriyanto, S.H. | PRIYO BUDIAWAN Alias DOYOK Bin SUWARDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 446/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4716/M.3.10/Eoh.2/9/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair ; --------- Bahwa ia terdakwa PRIYO BUDIAWAN Alias DOYOK Bin SUWARDI, pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira Jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Depan Gapura Bundaran Perum Klipang Blok Z, Rt. 001/003, Kel. Sendangmulyo, Kec. Tembalang, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, terdakwa telah dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Subsidiair --------- Bahwa ia terdakwa PRIYO BUDIAWAN Alias DOYOK Bin SUWARDI, pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira Jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Depan Gapura Bundaran Perum Klipang Blok Z, Rt. 001/003, Kel. Sendangmulyo, Kec. Tembalang, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja Merusak Kesehatan seseorang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |