Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
446/Pid.B/2025/PN Smg Muhamad Supriyanto, S.H. PRIYO BUDIAWAN Alias DOYOK Bin SUWARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 446/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4716/M.3.10/Eoh.2/9/2025
Pihak
NoNama
1Muhamad Supriyanto, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1PRIYO BUDIAWAN Alias DOYOK Bin SUWARDI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair ;

--------- Bahwa ia terdakwa PRIYO BUDIAWAN Alias DOYOK Bin SUWARDI, pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira Jam 00.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Depan Gapura Bundaran Perum Klipang Blok Z, Rt. 001/003, Kel. Sendangmulyo, Kec. Tembalang, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, terdakwa telah dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

 

 

        Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.

 

Subsidiair

--------- Bahwa ia terdakwa PRIYO BUDIAWAN Alias DOYOK Bin SUWARDI, pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira Jam 00.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Depan Gapura Bundaran Perum Klipang Blok Z, Rt. 001/003, Kel. Sendangmulyo, Kec. Tembalang, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja Merusak Kesehatan seseorang.

 

 

        Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya