Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang tidak bergerak milik Tergugat yaitu berupa tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya, yang terletak di Jalan Fatmawati, Graha Avisena Residence, Kavling – 2 Kota Semarang ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian baik kerugian materiil maupun immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar ------------------------Rp. 1.306.000.000,00 (satu milyar tiga ratus enam juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
- Kerugian karena Tergugat tidak membayar kekurangan pembayaran pekerjaan sebesar Rp. 510.000.000,00 (lima ratus sepuluh juta rupiah) dikurangi nilai Panel Sinkron dan kabel instalasi yang diambil Penggugat senilai Rp. 254.000.000,00 (dua ratus lima puluh empat juta rupiah) = Rp. 256.000.000,00 (dua ratus lima puluh enam juta rupiah), maka Tergugat wajib membayar kekurangan pembayaran pekerjaan sebesar ----------------------------------------- Rp. 256.000.000,00
- Kerugian mengeluarkan biaya pengurusan
perkara sebesar -------------------------------------------- Rp. 50.000.000,00
_______________________________________________________+
Jumlah kerugian materiil sebesar ----------------------= Rp. 306.000.000,00
(tiga ratus enam juta rupiah).
Kerugian Immateriil :
- Penggugat merasa cemas dan khawatir karena Penggugat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan dari rekanan yang lain, sehingga Penggugat merasa tidak tenang hidupnya, yang menurut hukum dapat dimintakan uang penggantian secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ;
Dengan demikian jumlah seluruh kerugian Penggugat baik materiil maupun immateriil yang harus ditanggung oleh Tergugat adalah sebesar-------------------- Rp. 306.000.000,00 (tiga ratus enam juta rupiah) ditambah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ) = Rp. 1.306.000.000,00 (satu milyar tiga ratus enam juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap harinya apabila lalai untuk mentaati putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan pengadilan yang dijatuhkan dalam perkara ini ;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun ada verzet, banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|