----------------- Bahwa terdakwa Agung Setyobudi bin Sudarno pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di teras masjid An Nur yang terletak di jalan Palebon Raya Kelurahan Palebon Kecamatan Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dalam Pasal 362 KUHP. |