Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
273/Pid.Sus/2025/PN Smg FINRADOST YUFAN M., S.H. ARNOL OLA BAYU Bin (Alm) ALBERT NASRANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 273/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3303/M.3.10/Enz.2/7/2025
Pihak
NoNama
1FINRADOST YUFAN M., S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ARNOL OLA BAYU Bin (Alm) ALBERT NASRANI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa ARNOL OLA BAYU Bin (Alm) ALBERT NASRANI, pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Sendang Indah, RT. 004 / RW. 002, Kel. Muktiharjo Lor, Kec. Genuk Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu syang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa ARNOL OLA BAYU Bin (Alm) ALBERT NASRANI, pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Sendang Indah, RT. 004 / RW. 002, Kel. Muktiharjo Lor, Kec. Genuk Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya