--------- Bahwa terdakwa DANIS WULANDE SUKMANIYON BIN (Alm) SUGENG JOKO PRIYONO (Sudah pernah dihukum) pada hari minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira jam 00.30wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus pada Tahun 2024 bertempat di Jalan Baskoro Raya Rt.003 RW.007 Kelurahan Tembalang Kecamatan Tembalang Kota Semarang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, “tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika“.
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UURI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |