Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
292/Pid.B/2019/PN Smg EVI YULIANTI,SE.SH ANGGIT SETIAWAN bin YATIN SUKADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 292/Pid.B/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-142/0.3.10/Epp.2/04/2019
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
 
Bahwa terdakwa ANGGIT SETIAWAN bin YATIN SUKADI pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2019 jam 10.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2019 bertempat di dalam Mushola Sabilul Mutaqim Genuk Sari Rt. 002 Rw. 009 Kecamatan Genuk Kota Semarang, setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan  dengan cara : 
 
- Bahwa sebelumnya Terdakwa ketika akan membasuh muka di Mushola Sabilul Mutaqim melihat saksi Putri Qotrunnada Zahro Rifma binti Margono masuk ke dalam mushola dan meletakkan tas nya di dalam mushola, lalu Terdakwa masuk ke mushola dan meletakkan tas punggung warna hitam miliknya di dekat pintu keluar mushola, kemudian Terdakwa mendekati tas milik saksi Putri Qotrunnada Zahro Rifma dan mengambil 1 (satu) buah laptop warna hitam merk Accer ukuran 14 inc berada dalam tas warna ungu, dan memasukkan lektop tersebut kedalam tas Terdakwa.
- Bahwa setelah itu Terdakwa segera meninggalkan mushola tersebut dengan berjalan kaki, lalu setelah saksi Putri Qotrunnada Zahro Rifma mengambil wudhu datang saksi Wanti Muji Rahayu binti Titi Herawati mau mengambil wudhu, setelah keduanya selesai wudhu keduanya masuk ke mushola.
- Bahwa saksi Putri Qotrunnada Zahro Rifma langsung menuju ke tasnya dan mengecek ternyata laptopnya sudah tidak ada, lalu keduanya keluar mushola untuk meminta pertolongan dan bertemu dengan saksi Tulus Setiyanto bin Sunarto yang sedang memarkirkan kendaraan.
- Bahwa kemudian saksi Tulus Setiyanto berusaha mengejar Terdakwa menggunakan sepeda motor dan melihat Terdakwa menggunakan tas punggung warna hitam dan dihentikan oleh saksi Tulus Setiyanto dan sempat tarik tarikan tas dan datang saksi Mochammad Basori bin H. Sulkan (anggota Polri Polsek Genuk) yang sebelumnya ditelpon salah satu warga, kemudian setelah diperiksa ada 1 (satu) buah laptop warna hitam merk Accer ukuran 14 inc milik saksi Putri Qotrunnada Zahro Rifma.
- Bahwa kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Genuk  untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak ada izin mengambil barang-barang milik saksi Putri Qotrunnada Zahro Rifma binti Margono
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak kepemilikan baik keseluruhan maupun sebagian terhadap sepeda laptop milik saksi Putri Qotrunnada Zahro Rifma binti Margono mengalami kerugian kurang lebih Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), atau sekitar jumlah tersebut. 
 
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal : 362  KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya