Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah menurut hukum perjanjan kerjasama pembiayaan modal usaha tanggal 07 Februari 2024, dengan Nomor :90516.
- Menyatakan Tegugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
- Menyatakan sah dan beharga sita jaminan dalam perkara ini terhadap Tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya dengan yang terletak di Jl Puri Ambarawa Asri RT.04/RW.04, Kelurahan Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil .
- Tidak dikembalikannya sisa uang pengembalian modal usaha dan pembagian keuntungan sebesar Rp. 221.565.900,- ( dua ratus dua puluh satu juta lima ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus rupiah)
- Kerugian atas biaya menggunakan jasa advokat guna menuntut hak penggugat sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- Kerugian Imateriil.
- Karena Penggugat harus menangung malu,rusak nama baik, pikiran yang diderita oleh Penggugat disebabkan adanya perkara dimana hal itu sukar dinilai, akan tetapi dapat diperhitungkan sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai melakukan pembayaran kepada Penggugat setelah perkara ini mempnyai kekuatan hukum tetap (Inrkracht van gewisjde).
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi mapun peninjauan kembali. (uit voerbaa bij voorrad).
- Menghukum untuk Tergugat untuk membayar biaya pekara yang timbul dalam perkara ini.
|