Petitum |
- Menerima dan selanjutnya Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Memutuskan, menyatakan perbuatan Tergugat dengan perantara Turut Tergugat yang akan melakukan eksekusi lelang pada tanggal 30 Agustus 2024 adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat dan atau siapapun yang mendapat hak atasannya, untuk tidak melakukan upaya PELELANGAN, dan atau melakukan pengalihan hak dan atau melakukan tindakan apapun terhadap obyek tersebut, tanpa persetujuan pihak Para Penggugat;
- Menyatakan para penggugat untuk membayar kewajiban pokok kepada tergugat sebesar Rp 600.000.000,-00 ( enam ratus juta rupiah );
- Menyatakan SHM No. 863/Tengaran, Surat ukur tanggal 01 Oktober 2001 Nomor.737/ Tengaran.2001, Luas 359 m2, atas nama Fauzan, Nomor Induk pajak ( NOP ) 33.22. 020. 006.014-0165.0, terletak di Desa Tengaran, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah –--Utara ---- Bapak Putranto
- Sebelah –- Selatan---Bapak Asat
- Sebelah--- Timur ----Bapak Sunardi
- Sebelah--- Barat----- Jalan Raya
adalah sah milih Penggugat I atau Para Penggugat;
- Menyatakan melarang Tergugat dan atau kuasanya untuk melakukan penyitaan dan atau PELELANGAN, sebelum adanya penetapan dan putusan Pengadilan Negeri yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap;
- Memutuskan, memerintahkan Tergugat untuk membatalkan Eksekusi Lelang yang akan dilaksanakan pada hari : Jumat 30 Agustus 2024, Waktu : 14.00 WIB bertempat di kantor Turut Tergugat
- Menyatakan sesuai putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat atau pihak ketiga lainnya ( Uitvoerbaar bij Vorraad );
- Membebankan biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku;
|