Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
472/Pid.Sus-LH/2024/PN Smg PANJI SUDRAJAT, SH, MH. EKO PURWANTO Bin SEMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 472/Pid.Sus-LH/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -4103/M.3.10/Eku.2/08/2024
Pihak
NoNama
1PANJI SUDRAJAT, SH, MH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1EKO PURWANTO Bin SEMAN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa EKO PURWANTO bin SEMAN, pada hari Selasa pada tanggal 30 Januari 2024 sampai dengan tanggal 10 Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam masih dalam bulan Januari sampai dengan Februari tahun 2024, bertempat di sebuah lokasi Jl. Raya Kaligawe 51 Trimulyo Kec. Genuk Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dan bertempat di sebuah gudang Kawasan Industri Terboyo Blok D 5-6 Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied peteroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya