INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
14/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg. | PT Alami Fintek Sharia | PT Indo Energy Solutions | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg. | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya.
2. Menyatakan dan menetapkan Termohon PKPU yaitu PT Indo Energy Solutions yang berkedudukan di Jl. Gedung Pramuka Lt. 6, Jl. Pahlawan No. 8, Kel. Pleburan, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang 50241, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan diucapkan dengan segala akibat hukumnya.
3. Menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU.
4. Mengangkat:
a. Andry Abdillah, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana yang tertera pada Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU- 280 AH. 04. 03 - 2021 tertanggal 14 April 2021, yang beralamat dan berkantor di Trois Avocats Law Office, Ruko Cempaka Mas Blok P No. 29 Jl. Letjend Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat; dan
b. Heribertus Hari Sumarno, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana yang tertera pada Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU- 328 AH. 04.03-2021 tertanggal 26 April 2021, yang beralamat dan berkantor di Pakis Sidokumpul 1 No. 24, RT 001, RW 007, Kel. Pakis, Kec. Sawahan, Surabaya 60256.
Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/ PT Indo Energy Solutions dan selanjutnya sebagai Kurator apabila Termohon PKPU/ PT Indo Energy Solutions dinyatakan Pailit.
5. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Atau,
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |